Kepala Perum Bulog Batam, Pengadilan Lubis. |
Kepala Perum Bulog Batam, Pengadilan Lubis mengatakan dari tindak lanjut atas pencatutan nama insitusinya oleh PT Batam Putra Tempatan sebagai agen kapal pengangkut ribuan ton gula ilegal itu, BC tidak bersedia memberikan dokumen yang disita.
"Konfirmasi ke BC, BC tidak mau menyerahkan data 2.000 ton gula yang diterima dari PT Putra Tempatan. Hanya berupa omongan aja yang di dalam manifesnya tidak ada tercantum nama Perum Bulog," katanya kepada BATAMTODAY.COM, Senin (2/6/2014).
Menurutnya dalam kasus itu, pihak BC tidak tranparasi kepada publik khususnya Perum Bulog Batam. Sebagai pihak yang dicatut namanya selayaknya BC memperlihatkan dokumen 2.000 ton gula tersebut.
"Akibat pencatutan itu, kami juga dibuat repot, karena terpaksa membuat surat klarifikasi ke Dirut Perum Bulog di Jakarta secara resmi karena kami dipertanyakan. Tapi BC Tidak transparan, siapa pemilik 2.000 ton gula itu?," tanyanya.
"Pertanyaannya kalau tidak bertuan, kenapa bisa bongkar di pelabuhan resmi bongkar muat di CPU Kabil. Kalau lah 2.000 ton gula itu kami kelola tidak mungkin kami timbun di PT PTK Kabil, karena kami punya gudang penimbunan dengan kapasitas 3.500 ton," terangnya.
Dia juga mempertanyakan kenapa sampai saat ini, pihak kepolisian belum juga mengambil alih kasus tersebuit. "Seharusnya pihak kepolsian bisa langsung mengusut kasus ini. Tapi kenapa diam aja ya..ada apa ini," kata Lubis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar