Senin, 02 Juni 2014

Pemilik Gula Ilegal Diduga ‘Main Mata’ Dengan Oknum Bea Cukai

Senin, 2 Juni 2014

BATAM,METRO: Sudah seminggu 2000 ton gula impor ilegal tak ‘bertuan’ yang dibongkar dari kapal MV Fung Ang 289 berbendera asing, di timbun di PT PTK Kabil, sekitar Kawasan Industri Kabil Terpadu. Hingga Minggu (1/6) kemarin belum ada yang mengakui memiliki gula yang ditaksir bernilai sekitar Rp10 miliar yang berasal dari Thailand itu. Hanya saja, Bea dan Cukai (BC) Batam dalam kasus ini terkesan tertutup. Ditengarai, pengusaha Batam yang disebut-sebut ‘pengorder’ gula ilegal ini ada ‘main’ dengan instansi yang tugasnya mengawasi keluar masuk barang ke Batam ini.  Nampak dari pernyataan Kasi P2 BC Batam, Slamet Riyadi, kepada wartawan beberapa waktu lalu, membantah kalau itu bukanlah penyeludupan melainkan penimbunan.

Padahal jelas gula tersebut tak ada izin bongkar dan izin penimbunan, hanya ada agen shipping pelayaran yaitu PT Putra Tempatan. Begitu juga kata Kasi BLKI KPU BC Tipe B, Batam, Emi Ludianto terkait izin, pihaknya memberi waktu selama 30 hari kepada pemilik gula agar mengurus izin impornya. Hal itu bertentangan dengan pernyataan Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dwi Djoko Wiwoho beberapa waktu lalu. Menurut Dwi Djoko, gula tersebut ilegal dan pemiliknya sudah ‘mengangkangi’ Peraturan Pemerintah (PP) 10 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 27 tahun 2012. Kata dia, BP Batam tidak ada pengajuan izin impor gula, meski Bea Cukai menyatakan ada sekitar 2.000 ton gula masuk ke Batam.


Sebab pengajuan izin impor gula harus berdasarkan kuota dari Kementerian Perdagangan RI. Menurut Dwi Djoko, untuk penentuan kouta gula masuk tahun 2014, harus diajukan dulu pada akhir tahun 2012. “Kalau masuk tahun ini (2014), pengajuannya  harus sudah masuk paling lambat akhir tahun 2013 lalu. Kalau sudah terlanjur masuk sudah tidak bisa dibuatkan lagi izinnya (kalau sudah ilegal tak bisa lagi dilegalkan). Izin untuk impor gula harus dari menteri perdagangan,” kata dia, Jumat (30/5). Dalam aturan, sebutnya pemasukan barang yang tidak memenuhi ketentuan, barang tersebut akan dikeluarkan kembali (reekspor), dihibahkan kepada negara, atau dimusnahkan.

Keberadaan gula ‘hantu’ ini sempat membuat Pengadilan Lubis, Kepala Perum Bulog Subdivre Batam, ‘mencak-mencak’ karena nama Bulog dicatut oleh perusahaan importir gula. Setelah mendengar namanya disebut-sebut perusahaan agen pelayaran ia langsung mendatangi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tibe B Batam untuk memastikan perusahaan yang mencatut nama Perum Bulog tersebut. “Itu (gula) bukan milik Bulog. Kami tidak mengurusi gula. Kami hanya mengurusi beras,” kata dia beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, perusahaan agen kapal yang mengurus kapal pengangkut gula tersebut menyebut muatan adalah milik Perum Bulog. “Kami sebagai agen penunjukannya. Gula itu milik Bulog,” kata agen pelayaran PT Putra Tempatan, Wandi beberapa waktu lalu. Pantauan POSMETRO dilapangan gula tak bertuan itu disebut-sebut sudah berkurang dari sebelumnya. Jadi siapa lagi yang bermain?(cnk)

http://posmetrobatam.com/2014/06/pemilik-gula-ilegal-diduga-main-mata-dengan-oknum-bea-cukai/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar