Kamis, 5 Juni 2014
Bisnis.com, MEDAN--Penyaluran beras untuk masyarakat miskin rawan penyelewengan dan tak tepat sasaran. Oleh karena itu, pada tahun ini pemerintah menerapkan sistem penyaluran raskin menggunakan Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Chazali Situmorang, Deputi Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat Kemenkokesra, tidak menampik penyaluran raskin selama 16 tahun belakangan tak lepas dari penyelewengan. Padahal, beras merupakan komoditas yang memiliki kontribusi signifikan terhadap laju inflasi nasional.
"KPS digunakan sebagai penanda kepesertaan rumah tangga sasaran penerima manfaat. Ketika akan menebus raskin, masyarakat tinggal menunjukkan kartu ini," tutur Chazali, di sela-sela sosialisasi di Medan, Rabu (4/6/2014).
Pembagian KPS telah dilakukan sejak tahun lalu kepada 15,5 juta rumah tangga sasaran. Masing-masing RTS berhak mendapatkan 15 kg raskin dengan membayar Rp1.600 per kg.
Lebih lanjut, Chazali mengatakan raskin tidak untuk dibagi rata. Jika daerah kekurangan alokasi raskin, pemerintah daerah sebaiknya mengalokasikan APBD untuk pembelian beras.
"Membagi rata raskin kepada yang tidak memiliki KPS itu salah, menyalahi aturan. Langkah tersebut tidak akan membantu mencapai tujuan program untuk mengurangi kemiskinan," tambah Chazali.
Untuk Sumut, sepanjang tahun ini, jumlah RTS yang mendapatkan raskin 746.220, di antaranya 73.110 RTS di Medan.
http://m.bisnis.com/quick-news/read/20140604/78/233092/tekan-penyelewengan-raskin-penyaluran-pakai-kartu-perlindungan-sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar