Rabu, 4 Juni 2014
JAKARTA, KOMPAS — Masih terbuka peluang terjadi manipulasi dalam perbaikan data pemegang kartu perlindungan sosial sebagai syarat penerima raskin. Meski demikian, musyawarah desa atau kelurahan dianggap menjadi cara terbaik untuk pemutakhiran data penerima raskin.
Hal itu terungkap dalam sosialisasi Program Raskin 2014 pada Media, Selasa (3/6), di Jakarta. Paparan disampaikan Asisten Deputi Urusan Kompensasi Sosial Kemenko Kesra Safri Burhanuddin, Kepala Pokja Pengendali Klaster 1 Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Sri Kusumastuti Rahayu, serta Kepala Subdirektorat Identifikasi dan Analisis Direktorat Penanggulangan Kemiskinan Perdesaan Kementerian Sosial Sarwat Fardaniyah
Menurut Safri, total anggaran subsidi raskin 2014 sebesar Rp 18,8 triliun. Dana subsidi sebanyak itu diberikan kepada 15,5 juta warga miskin dan hampir miskin penerima raskin.
Rumah tangga penerima raskin masing-masing mendapat hak 15 kilogram per bulan, selama 12 kali dalam setahun. Dengan dana subsidi itu, nilai subsidi yang diberikan negara kepada warga miskin dan hampir miskin Rp 6.730 per kilogram.
Terungkap pula bahwa pemerintah membeli raskin dari Perum Bulog dengan harga buku Rp 8.330 per kilogram untuk beras kualitas medium. Di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, harga beras kualitas medium saat ini Rp 7.300 per kilogram.
Dengan dana subsidi itu, sekalipun harga beli raskin pemerintah ke Perum Bulog Rp 8.330 per kilogram, masyarakat penerima raskin cukup membayar dengan harga tebus Rp 1.600 per kilogram di titik distribusi.
Masyarakat miskin dan hampir miskin penerima raskin harus tahu bahwa raskin yang dibeli itu harganya Rp 8.330 per kilogram, sekalipun mereka hanya membayar Rp 1.600.
Dengan nilai subsidi tahun 2013 untuk raskin Rp 6.151 per kilogram, sejatinya nilai bantuan uang yang diberikan kepada warga miskin dan hampir miskin penerima raskin Rp 1,38 juta per bulan.
Untuk memperkecil ketidaktepatan penyaluran raskin, sejak tahun 2013 dan dilanjutkan ke 2014, warga penerima raskin harus menunjukkan kartu perlindungan sosial (KPS) dan surat keterangan rumah tangga miskin (SKRTM). Tanpa ada KPS atau SKRTM, raskin tidak bisa diterimakan. Selain sebagai syarat menerima raskin, KPS juga berfungsi menerima bantuan siswa miskin (BSM) dan bantuan langsung sementara Masyarakat (BLSM).
”Kalau BSM dan BLSM tidak dibagi rata, harusnya raskin juga bisa tidak dibagi rata,” katanya.
Lebih lanjut, Sarwat mengatakan, semua pihak juga harus melakukan pengawasan subsidi di bidang lain. Terkait subsidi pupuk, misalnya, harus diterimakan kepada petani yang mengusahakan lahan kurang dari 2 hektar karena yang terjadi petani kecil dengan lahan sempit tidak mendapatkan pupuk bersubsidi. Akibatnya, mereka tidak bisa menjual gabah atau beras dengan harga yang lebih rendah.
Kusumastuti mengatakan, data pemegang KPS diambil tahun 2011. Karena itu, memang sudah tak relevan lagi, harus dilakukan pemutakhiran karena ada yang meninggal, bahkan berpindah tempat. (MAS)
http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000007003319.aspx?epaper=yes
Tidak ada komentar:
Posting Komentar