Selasa, 27 September 2016
JAKARTA – Tim Pengkajian kasus Irman Gusman yang dibentuk Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, hari ini Senin (26/9/2016) sudah mulai bekerja melakukan pengkajian, pengumpulan dan pendalaman informasi berkaitan dengan kasus Ketua DPD RI Irman Gusman yang disangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat dalam perkara kuota impor gula.
Tim Pengkajian ini beranggotakan 10 anggota DPD RI dengan koordinator Senator Asri Anas. Sembilan anggota tim yang lain terdiri dari M. Iqbal Parewangi, Intsiwati Ayus, Hj. Juniwati T. Masjchun Sofwan, Gede Pasek Suardika, H. A. Hudarni Rani, Djasarmen Purba, Muhammad Afnan Hadikusumo, H. Ahmad Subadri, dan Ir. Anang Prihantono. Tim dibentuk berdasarkan hasil rapat Panitia Musyawarah DPD dan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPD RI Nomor 01/Pimp./I/2016-2017 tertanggal 19 September 2016.
Dalam melaksanakan tugasnya, tim pengkajian yang berada di bawah pimpinan DPD telah dan akan mengundang sejumlah pihak terkait mulai Senin, dan akan berlanjut hingga sepekan ke depan.
Pada hari pertama, tim sudah mengundang pihak terkait yang mengetahui peristiwa kasus Irman Gusman yang terjadi pada 17 September 2016 lalu, mulai dari Ketua RT Jalan Denpasar, Ajudan Ketua DPD RI, pengawal pribadi, dan petugas penjagaan di kediaman Ketua DPD RI yang bertugas pada saat kejadian.
“Kita ingin mengumpulkan informasi dan mendalami kasus ini mulai dari latar belakang hingga terjadinya peristiwa penangkapan oleh KPK tersebut,” kata Koordinator Tim Pengkaji Asri Anas.
Juru Bicara Tim Pengkajian Iqbal Parewangi mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya tim ini menganut sejumlah prinsip. Yaitu objektif, independen, komprehensif, dan zero tolerance. Keseimbangan informasi juga perlu.
Tidak kalah pentingnya, tidak boleh membenturkan antara empati kemanusiaan dengan komitmen penegakan hukum. “Empati kemanusiaan dan komitmen penegakan hukum bukan dua hal bertentangan. Dua hal mulia itu ada pada siapapun yang punya integritas tinggi. Komitmen penegakan hukum tidak membuat orang-orang KPK kehilangan empati kemanusiaan. Begitu pula sebaliknya, empati kemanusiaan secara personal dari sejumlah Senator dan tokoh terhadap Pak Irman Gusman jangan diartikan komitmen mereka lemah terhadap penegakan hukum. Jangan latah membelah hal yang tidak patut dibelah. Empati kemanusiaan dan komitmen penegakan hukum itu dua sisi dari satu koin bernama integritas,” tegas Iqbal Parewangi.
Ditegaskan lagi oleh Koordinator Tim Asri Anas, dalam menjaga keseimbangan dan prinsip keadilan, tim menghimbau semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Sebab, dari penjelasan KPK sendiri juga terdapat informasi yang belum clear. Awalnya dalam jumpa pers Pimpinan KPK disebut Irman Gusman terlibat memberikan rekomendasi untuk kuota impor gula. Tapi setelah Direktur Utama Bulog dan Menteri Perdagangan memberikan klarisifikasi bahwa CV SB yang disangkakan memberikan suap kepada Irman Gusman tidak terdaftar sebagai importir gula, KPK kemudian mengatakan kepada media bahwa Irman diduga terlibat memperdagangkan pengaruh untuk urusan distribusi gula impor.
“Jadi harus kita cari kebenaran informasinya. Ini tugas lembaga, karena Irman Gusman tidak bisa dilepaskan dari DPD,” kata Asri Anas.
Bagi kepentingan mencari informasi yang lengkap dan melakukan pengkajian yang mendalam, Tim Pengkajian DPD akan mengundang semua pihak terkait. Antara lain Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Direksi Bulog, Pimpinan Asosiasi Gula Indonesia, Asosiasi Pedagang Gula dan Terigu Indonesia (APEGTI), Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), dan pihak terkait lainnya.
“Undangan untuk semua pihak terkait itu sudah kita layangkan, dan sebagian besar sudah mengkonfirmasikan kehadiran mereka,”ujar Iqbal Parewangi.
Tim Pengkajian akan bekerja selama tiga bulan. “Tetapi dalam dua pekan kita sudah akan dapat membuat simpulan sementara setelah semua narasumber yang diundang melakukan diskusi dengan Tim Pengkajian. Kita kerja secara sprint-marathon. Kalau bisa cepat, kenapa harus berlama-lama,”ujar Senator dari Sulawesi Selatan ini.
(fzy)
http://news.okezone.com/read/2016/09/27/337/1499454/tim-pengkajian-kasus-irman-gusman-akan-panggil-ketua-rt-dirut-bulog-sampai-menteri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar