REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan penerimaan suap kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman. Irman diduga memberikan rekomendasi kepada Bulog agar memberikan jatah impor gula kepada CV Semesta Berjaya di Sumatera Barat.
Sebagai imbalan rekomendasi tersebut, Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Irman. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan pendalaman KPK terhadap rekomendasi Irman tersebut, diduga disampaikan secara lisan kepada Bulog.
"Rekomendasi disampaikan melalui pembicaraan menggunakan telepon," ujar Syarif melalui pesan singkatnya pada Ahad (18/9).
Namun, pihaknya belum mau mengungkap lawan bicara Irman dari pihak Bulog tersebut. Menurutnya, KPK saat inu terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
Sebelumnya, pada jumpa pers kemarin Syarif juga mengatakan rekomendasi seperti yang dilakukan Irman tersebut memang tidak mempunyai kekuatan hukum. Namun kata Syarif, rekomendasi tersebut bisa mempengaruhi keputusan dari rekomendasi tersebut.
"Tetapi rekomendasi itu bisa mempengaruhi berbuat atau tidak berbuat, apakah akan ada lagi pemberian-pemberian setelah itu, wallahualam," kata Syarif.
Kasus ini bermula, tangkap tangan KPK pada Jumat (16/9) malam. Mereka yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS), Istri CV Semesta Berjaya, Memi (MMI), Adik Kandung Xaveriandy, Wily (WS) dan Ketua DPD, Irman Gusman (IG). Namun dari keempatnya, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang yakni XXS, MMI dan IG.
Irman diduga menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS) dan istrinya Memi (MMI) sebesar RP 100 juta. Suap yang diterima Irman adalah pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV Semwsta Berjaya di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.
"Pemberian kepada IG diduga terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV SB di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9).
Sebagai pemberi suap, XXS dan MMI disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau hurug (b) atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan IG sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar