Kamis, 22 September 2016
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana kuota distribusi gula impor non-SNI dengan menelusuri dugaan keterlibatan oknum direktur di Perum Bulog.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, penelusuran ini dilakukan karena adanya dugaan telepon dari tersangka kasus ini yang juga Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) nonaktif Irman Gusman kepada oknum direktur Perum Bulog. Sambungan telepon itu diduga sebagai lobi untuk meloloskan keinginan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, yang juga tersangka dalam kasus ini.
”Penyidik pasti memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui atau mengalami perbuatan tersangka, siapa pun,” tandas Priharsa di Jakarta kemarin. Dia juga menyatakan penyidik masih mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara atas nama Xaveriandy dan suap pemberian rekomendasi distribusi gula impor dengan tersangka Xaveriandy, Memi (istri Xaveriandy), dan Irman Gusman.
Kemarin penyidik memeriksa Memi sebagai saksi untuk tersangka Irman Gusman. KPK, ungkap Priharsa, mempersilakan Irman maupun keluarga dan tim kuasa hukumnya membantah tidak mengetahui untuk apa Rp100 juta yang diberikan Xaveriandy dan Memi.
”Buktibukti apa saja yang dimiliki KPK akan disampaikan di sidang. Tapi KPK yakin ada lebih dari dua alat bukti permulaan yang cukup bahwa IG melakukan tipikor dalam hal ini penerimaan uang. Mengenai jumlah Rp1 miliar yang dipertanyakan, dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor itu untuk kerugian negara, tapi suap tidak perlu Rp1 miliar. Berapa pun jumlahnya, tetap suap,” tandasnya.
Priharsa juga membenarkan, kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) Farizal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Xaveriandy Sutanto. Pemeriksaan ini adalah penjadwalan ulang dari pemeriksaan Senin (19/9). Saat itu, Farizal batal diperiksa karena masih diperiksa terkait etik oleh Jamwas Kejagung.
Dari hasil koordinasi KPK dengan Kejagung, akhirnya Farizal diantarkan tim Jamwas. ”Kalau soal penahanan F, saya belum terima informasi permohonan penahanan dari penyidik ke pimpinan,” kata Priharsa. Farizal sudah ditetapkan tersangka penerima suap Rp365 juta dari Xaveriandy Sutanto.
Penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara pidana kuota distribusi gula impor non-SNI dengan terdakwa Xaveriandy yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang, Sumbar. Farizal memenuhi panggilan pemeriksaan sekitar pukul 11.45 WIB. Farizal datang dengan didampingi enam personel dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dipimpin Inspektur Muda Pengawasan Bagian Kepegawaian Jamwas Wito.
Saat tiba, Farizal yang mengenakan kemeja krem terang lengan pendek tidak mengucapkan apa-apa. Dia hanya menunduk sembari memasuki ruang steril. Selepas pemeriksaan, Farizal kembali terlihat di ruang steril sekitar pukul 18.08 WIB. Dikonfirmasi berbagai pertanyaan, Farizal hanya celingak-celinguk.
Farizal pun menepis berbagai alat perekam dan kamera milik wartawan saat disinggung kapan penerimaan Rp365 juta dan ke mana saja uang mengalir. Farizal juga bergeming ketika ditanya apakah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Widodo Supriyadi mengetahui kasus ini. ”Aduh..aduh , kaki saya sakit. Kaki saya sakit,” kata Farizal. Farizal pun terus berjalan keluar menuju pintu masuk mobil dan tetap puluhan alat perekam dan kamera milik wartawan.
Aksi Farizal yang kabur dan berupaya menghindari kejaran wartawan menjadi tontonan para pengendara yang terjebak macet di depan Gedung KPK. Tidak memperoleh kesempatan kabur dan menaiki taksi ataupun kendaraan umum, Farizal mengitari jalanan di depan pagar dan kembali masuk ke halaman Gedung KPK lewat pintu masuk motor.
Petugas keamanan KPK yang tadinya mengira Farizal sudah pulang kemudian mengawal dan mendampingi Farizal yang hendak kembali ke ruang steril. Sekitar pukul 18.11 hingga pukul 19.20 WIB, Farizal masih terlihat di ruang steril. Empat tim Jamwas yang dipimpin Inspektur Muda Pengawasan Bagian Kepegawaian Jamwas Wito datang sekitar pukul 19.20 WIB guna menjemput Farizal.
Beberapa menit kemudian, Farizal dengan diapit ketat tim Jamwas keluar pukul 19.26 WIB. Wito mengatakan, pemeriksaan terhadap Farizal dengan membawanya ke KPK merupakan hasil koordinasi yang tujuannya memberikan solusi terbaik demi penegakan hukum.
Menurut Wito, Farizal baru datang dari Sumbar pada Selasa (20/9) malam. Farizal langsung diinapkan di kejaksaan. Terkait perilaku pelanggaran disiplin, menurut dia sedang dilakukan klarifikasi. ”Semua yang di Sumbar seperti yang disampaikan Pak Jamwas dan Jaksa Agung sudah dimintai keterangan.
Termasuk Kajati dan Aspidsus Kejati Sumbar dan beberapa. Malam ini istirahat (di Kejagung),” ungkap Wito. Untuk pemeriksaan terhadap Farizal, lanjutnya, memang ada koordinasi dan komunikasi antara Jaksa Agung M Prasetyo dan pimpinan KPK.
Disinggung apakah ada uang yang diterima Farizal mengalir ke jaksa-jaksa lain atau atasannya, Wito belum mau mendahului. Menurut dia, biarkan proses hukum di KPK berjalan. ”Kami menghormati proses hukum KPK. Jadi sama-sama menghormati asas praduga tidak bersalah. Kalau (Farizal) terbukti melanggar PP 53, kalau terbukti (melanggar kode etik), ya diberhentikan,” tandasnya.
sabir laluhu
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=0&n=17&date=2016-09-22
Tidak ada komentar:
Posting Komentar