JAKARTA (HN) - Dirut Bulog dianggap bisa menjadi tersangka kasus suap penambahan kuota gula impor di Sumatera Barat yang menjerat mantan Ketua DPD Irman Gusman. KPK memiiki percakapan antara Irman dan Dirut Bulog lewat saluran telepon.
"Tersangka ditetapkan kalau ada bukti yang cukup untuk menunjukkan keterkaitan dan peran seseorang pada kasus itu," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada HARIAN NASIONAL di Jakarta, Minggu (25/9).
Dia menerangkan, sampai saat ini belum ada jadwal pemeriksaan KPK terhadap pimpinan Bulog. "Belum ada info jadwal riksanya," ujar Yuyuk.
Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota impor gula wilayah Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya. Ketiga tersangka itu Irman Gusman, Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, dan istrinya Memi.
Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota impor gula untuk CV Semesta Berjaya tersebut.
Irman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief juga mengatakan, sampai saat ini belum ada perkembangan terkait kasus Irman Gusman. "Belum ada perkembangan, soalnya penyelidik, penyidik, dan penuntut kami ada internal training di Bogor dan Bandung," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar