Rabu, 21 September 2016
Jaksa Farizal Akan Diserahkan ke KPK
JAKARTA- Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman mengaku pernah menghubungi Kepala Bulog Djarot Kusumayakti untuk menanyakan tingginya harga gula di Padang, Sumatera Barat. Dalam komunikasi melalui telepon itu, Irman meminta Kepala Bulog menekan harga gula di Padang dengan memberikan kuota gula kepada CV Semesta Berjaya. ”Pak Irman tidak bantah itu (telepon Kepala Bulog).
Dia bilang, ‘Pak ini kok gula di Sumbar kurang-kurang terus’. Kemudian Bulog (Djarot) bilang ‘iya Pak nanti kami bantu’,” kata pengacara Irman, Razman Arief Nasution, di kantor KPK, Selasa (20/9).
Mitra
Telepon dari Irman kepada Djarot itu terjadi menjelang Idul Fitri 2016. Razman menjelaskan, saat itu Djarot mengatakan, untuk menekan harga gula, Irman harus memiliki mitra yang dapat menyalurkan gula ke Sumbar. ”Karena ini skala kecil, dihubungilah Ibu Memi (istri Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto),” kata Razman.
Meski demikian, dia membantah telepon tersebut adalah bentuk intervensi kliennya kepada Bulog. Irman hingga kemarin terus diperiksa KPK sebagai tersangka penerima suap terkait pengaturan kuota gula impor. Demikian pula tersangka penyuap, Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Di lain pihak, jaksa Kejati Sumatera Barat Farizal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK menyusul penangkapan Ketua DPD Irman Gusman. Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, Farizal akan diberhentikan sementara dari jabatannya dan segera diserahkan ke KPK. ”Nanti setelah diperiksa Jamwas, kami antar ke Pak Agus (Ketua KPK Agus Rahardjo),” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan.
Prasetyo mengatakan, Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) telah memanggil Farizal untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan suap Rp 365 juta yang dia terima. Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyopramono mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa atasan Farizal terkait kasus suap dari Xaveriandy Sutanto yang merupakan terdakwa kasus penyelundupan gula. Atasan yang dimaksud adalah Kepala Kejati Sumbar, Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Tindak Pidana Umum, dan Asisten Pengawasan Kejati Sumbar.
Menurut Widyo, jajaran pimpinan Kejati Sumbar juga bertanggung jawab sesuai peran dan fungsi masing-masing, antaranya pengawasan melekat terhadap bawahan. Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu mengatakan, pihaknya tengah berkordinasi dengan KPK yang telah menetapkan Farizal sebagai tersangka.
Gebrak Meja
Sementara itu, suasana DPD memanas saat rapat paripurna di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/9). Ini terjadi karena ada dua kubu dengan aspirasi berbeda. Satu ingin mempertahankan Irman, yang lain berniat mencopotnya. Sebagian anggota DPD yang dimotori Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD AM Fatwa secara tegas ingin memberhentikan Irman Gusman. Tapi sejumlah anggota yang lain masih ingin mempertahankan Irman, minimal hingga ada putusan praperadilan yang akan diajukan kubu Irman.
Dalam rapat itu, Wakil Ketua DPD GKR Hemas mengumumkan, telah menerima surat dari KPK. Isinya soal penetapan tersangka Irman. Belum diterimanya surat tersebut pada rapat Senin (19/9) dijadikan alasan untuk tidak membuat keputusan terkait jabatan Irman sebagai Ketua DPD. Namun, begitu surat diterima, sebagian anggota tetap membela Irman dan berebut mengajukan interupsi. Hal ini tidak dibiarkan berkepanjangan oleh AM Fatwa.
Dia meminta semua pihak berjiwa negarawan. Fatwa mengingatkan, jabatan hanya titipan Tuhan ‘’Kita minta pimpinan DPD berjiwa kenegarawanan,” tegasnya sambil menggebrak meja. Hemas kemudian menawarkan agar pembahasan posisi Irman dikembalikan ke panitia musyawarah. Namun tawaran itu masih memunculkan adu interupsi para senator. ‘’Kalau kita tunda, kita akan digoreng terus,’’ujar Fatwa lantang. Ia pun menyampaikan laporan BK soal pemberhentian Irman.
Anggota DPD Bahar Ngitung menyebutkan, seharusnya pemberhentian Ketua DPD dilakukan dalam rapat paripurna luar biasa. Dia pun menyinggung kemungkinan Irman mengajukan gugatan praperadilan. Menurutnya, ada beberapa tata kerja BK yang tidak dilalui. ‘’Kenapa kita tidak hubungi Pak Irman untuk minta mundur daripada diberhentikan dengan tidak hormat,’’papar Bahar. Anggota DPD Ghazali Abas mengatakan, DPD perlu menjaga marwah lembaga. Bagaimana mungkin lembaga terhormat dipimpin seseorang yang berstatus tersangka. ‘’Jangan sampai DPD tenggelam karena suatu masalah. Seseorang yang sudah pakai baju oranye (rompi tahanan KPK-red) tidak akan dicopot lagi,’’tegasnya. Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad di ujung paripurna menegaskan bahwa keputusan Badan Kehormatan soal pemberhentian Irman final dan mengikat.
Farouk lalu membacakan surat nomor 609/23/09/2016 bertanggal 19 September 2016 tersebut. Surat itu berisi penjelasan KPK yang menyidik kasus Irman Gusman dan bahwa Irman sudah ditahan. Pimpinan DPD juga menerima surat dari pengacara Irman yang menyatakan, akan ada pengajuan gugatan praperadilan dalam waktu dekat. Karena itu, pengacara Irman meminta agar tidak ada keputusan soal kedudukan politik Irman. Farouk lalu mengutip Tatib DPD Pasal 119 ayat 4 dan 5 yang juga dibahas dalam rapat BK DPD.
Pasal tersebut menyatakan, dalam hal ditemukan terdapat indikasi pelanggaran dan atau diperoleh informasi tentang penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, Badan Kehormatan menyampaikan keputusan tentang penonaktifan pimpinan dimaksud. Dengan demikian, perdebatan dan pembelaan para senator tidak memengaruhi keputusan BK. Pemberhentian Irman final meskipun tidak ada proses pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. (K24,J13-59)
http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/irman-akui-hubungi-kepala-bulog/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar