Kamis, 15 September 2016

Terdakwa Korupsi Beras Bulog Tidak Akui Ir. Jokowi Sebagai Presiden

Rabu, 14 September 2016

Surabaya, CB – Bila ada Warga Negara Indonesia, yang sehat jasmani dan rohani, apa lagi mentan seorang pejabat, namun tidak mengakui bahwa, Ir. Joko Widodo atau yang biasa disapa Jokowi, sebagai Presiden NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), maka orang tersebut perlu dipertanyakan.

Adalah Nowo Ismanto (55), mantan Manager Unit Pengadaan Gabah dan Beras (UPGB) Sub-Drive Bulog Ponorogo, yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus Korupsi pengadaan beras di Sub Drive Bulog Kabupaten Ponorogo, tahun 2014 lalu, yang mwrugikan negara sebesar Rp 1,6 milliar, yang tudak mengakui Presiden Indonesi, Ir. Joko Widodo dan juga tidak mengakui peradilan sistim Indonesia pula.

Hal itu disampaikan terdakwa dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim, yang di Ketuai HR Unggul Warsomukti, yang gelar di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan Pembelaan (Pledoi), pada Selasa, 13 September 2016.

Terdakwa Nowo Ismanto, membacakan pembelaannya setelah pada persidangan sebelumnya, JPU Bagus dari Kejari Ponorogo, menuntutnya Pida penjara selama 7 tahun, denda 300 juta rupiah subsidair 6 bulan kurangan dan pidana tambahan berupa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,6 milliar atau pidana penjara selama 3,5 tahun, sehingga totalnya 12 tahun.

Dihadapan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan bahwa, persidangan yang berlangsung tidak sah. Alasannya, karena terdakwa telah melakukan tindakan hukum register dan telah mendaptakan penetapan dari Pengadilan/Mahkamah Negara Republik Indonesia No. 1001.01/90/TAP.03.16/NKRI jo Surat UPT Negara Republik Indonesia Nomor : 1001.02/545/05.16/NKRI pemberitahuan bahwa, perkara telah selesai (Inkrah).

Terdakwa menyatakan, sebagai negara hukum berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa/ kembali kepada (Pancasila dan UUD 1945), {kekuasaan dalam ruang lingkup Mahkamah Agung dan (Mahkamah Konstitusi RI) merupakan bagian dari pihak yang bersengketa merugikan rakyat yang melawan kedaulatan rakyat sebagai suatu kebutuhan Absolut bagi rakyat yang melakukan tindakan hukum register untuk mendapatkan kepastian hukum berdasarkan kepastian keadilan (“Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”)} dan kedaulatan terdiri ada ditangan rakyat lebih berdaulat dari kekuasaan penegakan hukum dan kehakiman)}].

Di hadapan Majelis Hakim terdakwa menyatakan, atas tindakan hukum saya melakukan register untuk mereviu ketidakadilan serta upaya mendapatkan keadilan, pengayoman, dan perlindungan dari negara Republik Indonesia Saya telah mengajukan permohonan untuk diadakan Sidang Istimewa MPR RI, dengan perihal berita acara klarifikasi, monitoring dan evaluasi di MPR RI tanggal 9 Agustus 2016 jo Surat Paguyuban Warga Negara RI Nomor : 013/PWNRI.34/VIII/2016 tanggal 9 Agustus 2016 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi atas Sidang Istimewa MPR RI dan SOMASI.

Selain itu. Dalam kasus ini, terdakwa mengakui bahwa berawal pada tahun 2014 hingga Oktober 2015, dari proses perdagangan terjadi kekurangan membayar sebesar Rp 1,3 milliar kepada Romli, Rp 323.400.000, Suwito sebesar Rp 423.526.512 dan Dono Kasirin, sebesar Rp 562.250.000. Dan ada kesepakatan antara terdakwa dengan ketiganya sebagai kekurangan membayar sebagai hutang/pinjaman Stok, sehingga transaksi tersebut tidak dibukukan dalam laporan UPBG.

Dugaan korupsi ini bermula pada saat pemerintah mengadakan program pembelialn gabah dari masyarakat melalui Bulog dengan mengucurkan dana sebesar Rp 1,6 milliar. Ternyata dana itu tidak sampai ke tangan petani. Padahal petani telah memberikan gabahnya kepada Bulog melalui UPGB.

Selain itu, dugaan korupsi ini menggunakan modus peminjaman dana oleh terdakwa. Dari dana yang telah diterima UPGB, sebagaian dipinjam oleh pihak lain. Akibatnya, petani pun tidak bisa mendapatkan haknya, pada hal masyarakat sudah menyetor gabahnya.

Reporter : Jentar
http://www.cahayabaru.co/asset/2016/09/terdakwa-korupsi-beras-bulog-tidak-akui-ir-jokowi-sebagai-presiden/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar