Kamis, 07 Mei 2015

Problem Pengadaan Bulog

Kamis, 7 Mei 2015

Tidak aneh, ketika kita disuguhi fakta bahwa pengadaan beras Perum Bulog ternyata mentok, bermasalah. Begitulah kinerja Bulog dari tahun ke tahun. Tidak pernah berubah.

Realitas 2015, dari target pembelian beras petani yang dipatok 2,5 juta ton-2,75 juta ton, ternyata pada caturwulan pertama yang semestinya potensi pengadaan adalah yang terbesar, pengadaan yang berhasil dilakukan tidak lebih dari 500.000 ton, kurang dari 20 persen. Pembelian 80 persen mustahil terealisasi pada 2015.

Baru pada Maret lalu bangsa ini dientakkan krisis beras dengan kenaikan harga tidak terkendali, mencapai 30 persen. Kenaikan ini adalah rekor tertinggi selama era Reformasi. Bulog pun tidak bisa berbuat apa-apa karena terbatasnya cadangan. Tidak ada operasi pasar (OP) berarti. Harga pun kemudian kembali normal, bukan karena OP, tetapi karena panen raya. Kegagalan pengadaan 2015 tentu menghantui stabilitas beras, mengulang krisis Maret lalu yang oleh pemerintah disebut sekadar sebagai ulah mafia.

Mencermati implikasi politik yang luar biasa dari kegagalan Bulog, ada baiknya merunut persoalan tata niaga yang diamanatkan oleh Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tertanggal 17 Maret 2015 tentang Perberasan.

Krisis akademis inpres perberasan

Sudah belasan tahun inpres perberasan selalu menimbulkan persoalan, dan selalu diawali dengan tak mampunya Bulog melakukan pengadaan dalam negeri, meski prognosa dibuat sendiri. Alasannya sederhana. Harga pasar lebih tinggi dari harga pembelian pemerintah (HPP), sebagaimana diamanatkan inpres-inpres perberasan selama ini.

Inpres perberasan memang selalu problematik, mulai dari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, yakni Inpres No 13/2005, Inpres No 3/2007, Inpres No 1/2008, Inpres No 8 /2008, Inpres No 7/2009, dan Inpres No 3/2012, sampai pemerintahan Jokowi dengan Inpres No 5/2015. Sekurangnya, dalam diri inpres-inpres tersebut bisa diketemukan adanya dua kesalahan fatal: (1) ketidakrasionalan lapangan, dan (2) kesalahan akademik.

Pertama, dalam keseluruhan inpres perberasan, nyata sekali cacat operasionalnya berupa rendahnya HPP dibandingkan harga lapangan pada umumnya. Akibatnya, Bulog mengharamkan dirinya untuk melakukan pembelian secara masif karena berpotensi mengingkari inpres. Cadangan pun tidak tercapai. Bedanya, zaman SBY mudah ditambal dengan importasi, sementara di era Jokowi dibatasi janji Jokowi untuk tidak mengimpor dan kedaulatan pangan.

Kedua, krisis akademik dalam proporsi harga gabah kering panen (GKP), gabah kering giling (GKG), dan beras. Untuk Inpres terakhir, Inpres No 5/2015, proporsi harga antara beras (Rp 7.300/kg) dan GKP (Rp 7.300/kg), dengan dengan biaya penggilingan Rp 300-Rp 500/kg, secara teknis hanya bisa terwujud ketika rendemen penggilingannya 66-67 persen. Menjadi krisis akademik karena angka rendemen ini tidak pernah ada, di laboratorium sekalipun.

Tidak bakal efektifnya HPP maupun proporsinya, telah dimanfaatkan siapapun pelaku perberasan untuk melakukan pembelian dengan keyakinan bahwa harga beras nantinya pasti melangit selepas panen raya. Naif sekali kalau kemudian pelaku ini disebut mafia.

Jalan keluar

Dengan tekad Jokowi yang anti impor beras, maka jalan satu-satunya adalah menyegerakan efektifnya pengadaan dan perbesaran cadangan, jika tidak ingin instabilitas bertubi-tubi datang. Dalam kaitannya dengan kepentingan ini, hanya ada tiga cara yang bisa dilakukan.

Pertama, harus bisa disegerakan revisi Inpres No 5/2015 dengan angka-angka yang memenuhi rasionalitas lapangan dan akademik. Tanpa revisi ini, seharusnya inpres yang baru terbit tersebut harus dibatalkan demi hukum karena sama sekali tidak pantas menjadi rujukan.

Kedua, dalam keadaan mendesak seharusnya Bulog bisa melakukan pembelian di luar skema Inpres No 5/2015 mengingat fungsinya sebagai BUMN yang bisa bekerja komersial. Kalau pengusaha dan penggilingan beras bisa melakukan pembelian beras dan gabah jauh di atas HPP dalam skala komersialnya, tentunya Bulog harus lebih mampu.

Ketiga, dalam kondisi mendesak, Bulog bisa diperintah presiden untuk melakukan pengadaan meski menyimpang dari Inpres No 5/2015. Hal ini pernah dilakukan SBY dengan menerbitkan Inpres No 8/2011 yang mengamatkan: ”Dalam hal harga pasar gabah/beras lebih tinggi dari HPP, pembelian gabah/beras dapat dilakukan oleh Perum Bulog pada harga yang lebih tinggi dari HPP dengan memperhatikan harga pasar yang dicatat oleh Badan Pusat Statistik”.

Tidak ada yang sulit demi menjaga stabilitas harga beras yang senantiasa diperlukan bangsa ini untuk melindungi konsumen, mengamankan petani produsen, menjaga inflasi, dan sekaligus menjamin stabilitas sistem perekonomian nasional Indonesia. Tanpa melakukan terobosan stabilitas seperti ini, niscaya telinga bangsa ini semakin dijejali kata ”mafia-mafia”.

MOCHAMMAD MAKSUM MACHFOEDZ, KETUA PB NAHDLATUL ULAMA

http://epaper1.kompas.com/kompas/books/150507kompas/#/7/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar