Rabu, 14 Januari 2015
Jakarta -Pemerintah akan menyalurkan program beras miskin (raskin) untuk 3 bulan pertama 2015. Selebihnya akan dievaluasi soal bantuan yang diberikan, apakah masih dalam bentuk beras atau bantuan lainnya seperti uang elektronik (e-money).
Hal ini diputuskan setelah rapat koordinasi antar Menteri Kabinet Kerja terkait di bawah koordinasi Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil.
"Jadi ini hitung-hitungannya untuk Januari, Februari, Maret masih akan menerima dalam bentuk beras. Lalu bulan lain akan dievaluasi," ungkap Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di kantor Menko Perekonomian, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (14/01/2015).
Khofifah menambahkan jumlah rumah tangga sasaran (RTS) yang berhak mendapatkan raskin berjumlah 15,5 juta kepala keluarga. Adapun jumlah raskin yang diterima per kepala keluarga sebesar 15 kg dengan harga tebus Rp 1.600/kg.
Stok beras raskin di Bulog sampai saat ini berjumlah 1,6 juta ton. Bulog akan bertanggung jawab terutama menyangkut kualitas beras hingga pendistribusian raskin ke titik distribusi.
"Bulog ke titik distribusi. Dari titik distribusi ke titik bagi Pemda. Lalu KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) nya Kementerian Sosial," tambahnya.
Namun ada sejumlah catatan khusus dalam penyaluran raskin di 3 bulan pertama tahun 2015. Pertimbangan itu dilakukan setelah mendengar rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antara lain:
Ketepatan jumlah raskin yang diterima RTS
Ketepatan sasaran pembagian raskin
Ketepatan waktu
Kualitas beras yang didistribusikan.
"Posisi tebusan 1 kg itu (raskin) Rp 1.600, satu keluarga 15 kg ini yang penting harus disampaikan kepada rumah tangga penerima manfaat. Bahwa mereka itu seharusnya terima 15 kg. Kalau mereka tidak terima 15 kg tolong dikonfirmasi," paparnya.
Alokasi anggaran raskin di tahun 2015 sebesar Rp 18,8 triliun. Penerima raskin haruslah masyarakat yang memiliki KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera.
"Penerima KKS itulah penerima raskin itu. Maka tadi saya sampaikan Kemendagri tolong di masing-masing kantor desa dan kelurahan itu ditempel penerima raskin supaya mereka tahu yang berhak menerima 15 kg dan setiap bulan," jelasnya.
http://finance.detik.com/read/2015/01/14/201731/2803633/4/1/tahap-awal-penyaluran-raskin-di-2015-hanya-untuk-3-bulan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar