Jumat, 30 Januari 2015

Aneh, BUMN Berstatus Tbk Dapat Kucuran PMN

Jum'at, 30 Januari 2015

RMOL. Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mengkritisi kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang akan mengucurkan tambahan modal atau disebut Penyertaan Modal BUMN (PMN) kepada sejumlah BUMN tahun ini. Jumlah dana yang disiapkan pemerintahan tidak tanggung-tanggung besarnya hingga mencapai Rp 74,9 triliun.

Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu FX. Arief Poyuono menyatakan, dari daftar BUMN yang akan menerima PMN terdapat beberapa BUMN yang sudah terdaftar di bursa saham atau sudah berstatus perusahaan Terbuka (Tbk). Dan juga BUMN yang masuk katagori premium serta BUMN yang memang akan segera gulung tikar jika tidak disuntik modal.

BUMN yang berstatus Tbk yang akan menerima PMN diantaranya PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

"Tentu saja ini menjadi suatu keanehan bagi masyarakat sebab semangatnya BUMN yang dulu diprivatisasi adalah untuk mencari tambahan modal di pasar keuangan dengan melepas sebagian sahamnya," kata Arief Poyuono dalam keterangannya, Jumat (30/1).

Patut dicurigai bahwa selama ini BUMN yang berstatus Tbk yang katanya dikelola secara terbuka ternyata juga jadi bancaan sehingga mengalami kekurangan modal, seperti Bank Mandiri diduga selama 10 tahun terakhir banyak kredit macet dan fiktif sebab jika tidak ada kredit bermasalah, kalau hanya mencari dana sebesar Rp 5,6 triyun itu gampang saja dipasar modal dengan cara right isuue (penerbitan saham baru) apalagi Bank Mandiri mempunyai aset terbesar dengan Rp 729,48 triliun dari seluruh bank nasional.

"Bank Mandiri pun dalam melakukan fungsi intermediasi perbankan tidak banyak mendukung sektor UKM, pertanian dan perikanan dan lebih banyak pada sektor komsumtif seperti pembangunan apartemen dan mall mewah serta kredit corporasi," jelas Arief Poyuono.

Begitu juga BUMN yang sudah Tbk yang memohon PMN juga tidak patut dan tidak layak sebab mereka bisa fund raising di pasar modal, apalagi sudah banyak juga perusahaan swasta yang bergerak di sektor yang sama dengan BUMN Karya jadi tidak terlalu berhubungan dengan hajat hidup orang banyak.

"Begitu juga dengan PT Antam yang sudah Tbk mencari tambahan modal sangat mudah bisa dengan Right Isuue atau menjual Convertible Bond dan tidak perlu PMN. Begitu juga dengan Krakatau Stell yang sudah Tbk tidak perlu dikucurkan PMN .Jadi semua BUMN yang Tbk harus konsisten untuk tidak minta tambahan modal dari APBN," ujar Arief Poyuono.

Sementara sangat layak PMN dikucurkan jika BUMN yang untuk meningkatkan kedaulatan pangan. di antaranya adalah Perum Bulog, PT Pertani, PT Sang Hyang Seri, PT Perikanan Nusantara, Perum Perikanan Indonesia, PT Garam, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, dan PT PNM Indonesia.

Menurut Arief Poyuono, BUMN yang untuk meningkatkan kedaulatan panganpun akan banyak meyerap tenaga kerja di pedesaan jika dikucurkan PMN . Begitu juga untuk BUMN yang punya tugas PSO (Publik Service Obligation) seperti PT KAI, PT ASDP, PT Pelni, PT Djakarta Lloyd, PT Merpati Nusantara Airlines. "Ini sangat perlu untuk diberi PMN karena selain untuk peningkatan pelayanan masyarakar juga untuk tetap menjaga kedaulatan negara," sebutnya.

Arief Poyuono menambahkan, sedangkan untuk Perumnas sangat perlu disuntik PMN untuk membangun hunian murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Begitu juga dengan BUMN yang mempunyai hubungan dengan pertahanan negara dan pembuatan armada transportasi seperti PT PAL, PT DKB, PT PINDAD, PT DI harus diberikan PMN .

"Karena itu Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendesak DPR dan Kementerian BUMN untuk lebih selektif dalan pengucuran APBN untuk PMN. Selain itu juga fungsi kontrol harus diperketat dalam pengunaan PMN oleh BUMN yang menerimanya agar tidak banyak penyalahgunaan tambahan modal yang diambil dari BUMN," tandasnya. [rus]

http://www.rmol.co/read/2015/01/30/189213/Aneh,-BUMN-Berstatus-Tbk-Dapat-Kucuran-PMN-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar