Jumat, 21 Maret 2014

Tersangka Penggelapan Raskin di Sumenep Bertambah

Kamis, 20 Maret 2014

TEMPO.CO, Pamekasan - Penyidik Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus penggelapan bantuan beras untuk warga miskin di Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pagantetan. "Namanya Taqdirul Amin," kata Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Pamekasan Inspektur Satu Ahmad Soleh, Kamis, 20 Maret 2014.

Taqdirul Amin tercatat sebagai tim monitoring dan pengawasan raskin yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Menurut Soleh, Amin mengaku berada di gudang Bulog saat beras sebanyak 5,04 ton milik warga miskin di Desa Bulangan Timur dikeluarkan untuk digelapkan.

Untuk menghilangkan jejak, setelah beras diangkut truk, Amin langsung melapor ke Bagian Kesra Pemkab Pamekasan. Namun, setelah polisi mengecek langsung ke Bagian Kesra, Amin ternyata baru melapor dua hari setelah beras dikeluarkan dari gudang Bulog. "Dari sinilah Amin kita tetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan dia terlibat," ujarnya.

Perkara penggelapan raskin ini terungkap pada awal Maret 2014 lalu. Ketika itu polisi mengamankan sebuah truk bermuatan raskin 5,04 ton di sebuah gudang sewaan di Kecamatan Pakong. Beras yang masih dibungkus karung plastik merek Bulog itu rencananya digelapkan dengan cara menukarnya ke karung polos untuk kemudian dijual.

Selain truk, polisi menangkap dua tersangka utama bernama Musa dan Khairul Kalam. Musa adalah anggota satuan kerja Bulog, adapun Khairul anggota LSM antikorupsi. Dia bertindak sebagai penyewa gudang. "Dua orang lagi, yakni Saiful dan Mastuki, sedang kami dalami keterlibatannya," kata Soleh.

Menurut Kepala Desa Bulangan Timur Hosnul Hotimah, Mastuki adalah orang yang pertama kali meminta tanda tangan kepada dirinya untuk mengeluarkan raskin tersebut. Hosnul mengaku sempat menolak. Namun, karena dipaksa, akhirnya menuruti Mastuki untuk tanda tangan sehingga beras bisa keluar dari gudang Bulog. "Kalau para pelaku itu tidak ditangkap, pasti saya yang dituduh warga gelapkan raskin," ujarnya.

Kepala Bagian Kesra Pemkab Pamekasan Amirus Sholeh mengaku tidak tahu-menahu kasus tersebut. "Distribusi itu tanggung jawab Bulog, bukan kami," katanya.

Sesuai aturan yang ada, kata dia, distribusi melibatkan tim Bulog, tim pemantau, dan polisi. "Mestinya tidak ada lagi penyelewengan karena sangat ketat. Truk, misalnya, juga harus diberi stiker angkut raskin," ujarnya.

MUSTHOFA BISRI

http://www.tempo.co/read/news/2014/03/20/058564012/Tersangka-Penggelapan-Raskin-di-Sumenep-Bertambah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar