Mamuju - Jajaran Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat, ikut memeriksa kepala Desa Tadisi, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, terkait adanya aduan dugaan pengurangan jatah beras miskin (Raskin) di daerah itu.
"Pemanggilan Kades Tadisi ini untuk menindaklanjuti laporan warga atas dugaan penyimpangan prosedur penyaluran jatah raskin," kata Kepala Ombudsman Sulbar, Lukman Umar di Mamuju, Rabu, 24/2.
Pemanggilan ini untuk dilakukan klarifikasi terkait laporan warga yang mengeluhkan pengurangan jatah raskin dan adanya dugaan permainan harga beras bagi masyarakat pra sejahtera ini.
Menanggapi hal itu, dihadapan Ombudsman, Kepala Desa Tadisi, Rahman mengaku dan menjelaskan jika jatah raskin untuk Desa Tadisi hanya 80 orang kepala rumah tangga, namun karena menghindari protes warga yang lain, terpaksa jatah 80 kepala keluarga dibagi rata untuk 350 kepala rumah tangga.
"Memang betul itu pak, ada memang pengurangan jatah raskin untuk warga, karena kami di desa Tadisi itu mendapat jatah raskin hanya untuk 80 KK saja, tapi warga yang lain tidak terima dan mau semua dapat jatah, jadi solusinya jatah 80 KK dibagi rata untuk 350 Kepala keluarga, bagaimana lagi pak saya juga takut ada gesekan antar warga gara-gara beras raskin," Ungkap Rahman.
Rahman juga mengaku, adanya perbedaan harga sebab harga raskin yang harusnya dijual RP1.600 per kilo kepada warga, tapi dinaikkan menjadi Rp2.200 per Liter, hal itu dilakukan untuk menutupi biaya tranportasi, sebab pemerintah daerah hanya melakukan distribusi sampai ke kantor Desa, sementara penyaluran raskin dari desa ke tiap dusun dilakukan oleh pemerintah desa, sehingga untuk menutupi biaya transportasi pemerintah desa mengambil dari hasil kelebihan penjualan raskin.
"Kami memang melebihkan sedikit harga raskin kepada warga penerima jatah, untuk membayar sewa angkut beras, karena distribusi Bulog hanya dari gudang sampai di desa saja, terus penyaluran ke dusun tidak ada anggarannya. Jadi kami minta kerelaan warga saja untuk membeli beras raskin dengan harga Rp2.200 per Liter, karena kalo tidak begitu kami mau ambil dimana uang pak, karena warga juga tidak mau datang ke kantor desa ambil jatahnya, bahkan warga setuju dengan kebijakan ini," ungkapnya menjelskan.
Menyikapi pernyataan Kepala Desa Tadisi, dalam waktu dekat pihak Ombudsman Sulbar akan melakukan pemanggilan Tim Koordinasi Raskin Tingkat Kabupaten dan Provinsi, untuk merumuskan solusi terkait pendistribusian raskin, yang selama ini masih menemui kerancuan.
Sebab raskin sedianya untuk warga kurang mampu tapi masih diberatkan dengan biaya transportasi pendistrbusian raskin.(KTR/B)
Sumber: www.puang.com
http://mediasulbar.com/artikel-5123-ombudsman-periksa-kades-tadisi-terkait-aduan-raskin.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar