Selasa, 19 Januari 2016
Pemerintah Siapkan Aturan untuk Bulog Jadi Importir Tunggal Jagung
Senin, 18 Januari 2016
Jakarta -Rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian) pada pertengahan Desember lalu memutuskan Perum Bulog menjadi importir tunggal untuk jagung pada tahun 2016 ini. Saat ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang menyiapkan aturan sebagai payung hukum bagi Bulog mengimpor jagung.
Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang saat ini sedang disusun.
"Kami sedang menyiapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang tata niaga impor jagung. Sudah ada draftnya, tapi belum ada pengaturan secara formal. Kita sedang bicara dengan teman-teman Menko dan Kementan, tapi sudah diputuskan dalam rakor bahwa impor jagung di Bulog," papar Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Karyanto Suprih, usai konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta (18/1/2016).
Draft Permendag tersebut akan didiskusikan dulu dengan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kemenko Perekonomian. Bila tak ada aral melintang, Permendag ini dapat segera disahkan dan berlaku.
"(Draft Permendag) sudah di Biro Hukum Kemendag, tinggal kita konfirmasi ke Kementan, Kemenko, maunya seperti apa," ucap Karyanto.
Dia menjelaskan, penunjukan Bulog sebagai importir tunggal ini bertujuan agar harga jagung tetap menguntungkan para petani, namun tidak membebani para peternak unggas yang membutuhkan jagung untuk pakan ternak. Agar impor tidak berlebihan dan terkontrol, maka Bulog sebagai representasi negara harus mengendalikannya.
"Prinsipnya jangan sampai mengganggu petani jagung tapi juga jangan mengganggu peternak. Kalau memang tidak ada stok ya impor," tandasnya.
Sebagai informasi, pemerintah sudah memutuskan kuota impor jagung pada 2016, dengan volume 2,4 juta ton. Berbeda dari yang sebelumnya, impor akan dilakukan seluruhnya oleh Bulog.
"Sudah diputuskan. Volumenya sekitar 30% dari kebutuhan, yaitu 200.000 ton per bulan atau 2,4 juta per tahun," ujar Panggah Susanto, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian beberapa waktu lalu.
Lewat keputusan ini, perusahaan yang ingin mendapatkan jagung, harus membeli ke Bulog. Hal ini ditujukan sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap komoditas jagung.
(hns/hns)
http://finance.detik.com/read/2016/01/18/185202/3121310/4/pemerintah-siapkan-aturan-untuk-bulog-jadi-importir-tunggal-jagung
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar