Rabu, 20 Januari 2016

KPPU Selidiki Bulog Soal Monopoli Impor Jagung

Selasa, 19 Januari 2016

JAKARTA, WOL – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan hak monopoli impor jagung yang diberikan kepada Perum Bulog harus didasarkan pada Undang-Undang (UU) atau Peraturan Presiden (Perpres).

Namun bila itu kebijakan setingkat menteri, maka dalam kebijakan itu harus didasarkan pada salah satu UU.

Ia menilai kebijakan menjadikan Bulog memonopoli impor jagung tepat sejauh itu dalam rangka untuk melakukan stabilisasi harga. Namun ia juga mengingatkan bila hal itu berlangsung seterusnya atau menjadi satu pola pemerintah dalam mengambil kebijakan, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha karena akan menutup kesempatan bagi swasta untuk mengembangkan usaha mereka secara sehat.

“Saya tidak tahu apakah pemberian hak monopoli ke Bulog dasar hukumnya apa. Apakah Kebijakan Menteri atau Perpres, nanti kita akan lihat dasarnya,” ujar Syarkawi, Selasa (19/1).

KPPU mengingatkan pemerintah, harus melakukan pengawasan ekstra ketat kepada Bulog karena telah memberikan hak monopoli impor jagung. Ia mewanti-wanti jangan sampai Bulog menyalahgunakan kewenangan tersebut di luar batas-batas yang telah ditentukan.(kontan/data2)

http://waspada.co.id/warta/kppu-selidiki-bulog-soal-monopoli-impor-jagung/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar