Selasa, 27 Mei 2014
BATAMTODAY.COM, Batam - Sub Divisi Regional (Divre) Perum Bulog Batam, membantah jika 2.000 ton gula putih yang diangkut kapal MV Pung Ang 289 tanpa izin impor itu sebagai miliknya, sebagaimana yang diakui Wandi dari agen pelayaran PT Putra Tempatan. Bahkan, pihak Bulog menyatakan tak mengurusi masalah gula.
"Tidak benar seperti yang disampaikan itu kalau 2.000 ton gula pasir itu milik Bulog. Setahu saya tidak ada pengajuan (impor) selama ini," ujar Pengadilan Lubis, Kepala Subdivre Perum Bulog Batam, kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (27/5/2014) petang.
Dia menegaskan, selama ini Bulog hanya mendistribusikan kuota beras di Batam, dan tidak pernah sama sekali mengelola gula untuk kebutuhan warga Batam.
Sementara di tempat terpisah, Kasi Pelayanan Publik, Subdivre Perum Bulog Batam, Ngaspan, juga mengaku terkejut mendapatkan kabar bahwa ada 2.000 ton gula putih masuk Batam, disebut milik Bulog.
"Tidak pernah kami mengelola gula pasir. Bulog hanya menangani produk beras yang dikirim pusat melalui pelabuhan Dumai," terangnya melalui telepon.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 2.000 ton gula putih impor hasil tegahan Bea Cukai Batam yang saat ini ditimbun di gudang PT TBK, Kabil, Kecamatan Nongsa, diakui agen pengurus perjalanan kapal sebagai milik Perum Bulog.
"Kami sebagai agen penunjukannya. Gula itu milik Bulog, dan ditimbun dulu di gudang PT PTK Kabil," kata Wandi, agen pelayaran PT Putra Tempatan kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (27/5/2014) siang.
Meski belum memiliki izin timbun dan izin impor dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, Wandi berkilah masuknya ribuan ton gula putih itu ke Batam sudah secara resmi. Penimbunan itu pun, katanya, untuk sementara waktu karena akan dipasarkan menjelang puasa dan Lebaran tahun ini.
"Ditimbun dulu di PT TBK Kabil untuk (menjaga) operasi pasar menjelang Lebaran. Diawasi P2 (Pengawasan dan Penindakan BC) Kabil (Pelabuhan CPU) karena masuknya resmi," katanya lagi tanpa mau memberitahukan asal 2000 ton gula tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai (BC) Batam, Susila Brata, mengatakan, hingga Senin (26/5/2014) malam, kapal MV Pung Ang 289 yang memuat 2.000 ton gula tersebut belum memiliki izin bongkar. "Hingga kini belum diberikan izin bongkar karena belum ada izin timbun," ujarnya.
Ditambahkan, ribuan ton gula putih tersebut masih dilakukan penelitian lebih lanjut terhadap barang dan alat angkut yang digunakan. Dan 2000 ton gula putih Itu bukan penyelundupan namun penimbunan.
Berbeda dengan penegasan Badan Pengusahaan (BP) Batam bahwa 2.000 ton gula putih impor yang masuk ke Pulau Batam itu adalah ilegal, karena sejauh ini tidak ada pengajuan izin impor gula ke pihaknya.
"Hingga saat ini tidak ada permintaan izin impor gula untuk mencukupi kebutuhan masyarakat Batam," terang Dwi Djoko Wiwoho, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, kepada wartawan, Selasa (27/5/2014).
Dijelaskannya, seluruh barang impor yang masuk ke Kawasan Bebas Batam harus melalui mekanisme perizinan baik ke pusat ataupun BP Batam.
"Sudah saya tanya ke seluruh bagian yang terkait pemasukan barang. Tidak ada satupun yang menyatakan menerima permohonan izin impor gula ke Batam. Jadi dipastikan tanpa izin," papar Djoko.
Disampaikan Djoko lagi, produk izin impor yang diberikan untuk pemenuhan kebutuhan Batam tahun 2014 ini diantaranya adalah hortikultura dari Malaysia, Singapura, Bangladesh, Tiongkok, India, dan Thailand. (*)
http://batamtoday.com/berita43401-Perum-Bulog-Batam-Bantah-sebagai-Pemilik-2.000-Ton-Gula-Tegahan-BC.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar