Jumat, 09 Mei 2014

Kejari Periksa 4 Berkas Dari 5 Tsk Kasus Raskin


Embat Raskin Pamekasan

Kamis, 8 Mei 2014

PortalMadura.com, Pamekasan – Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur, masih memeriksa dan meneliti berkas perkara dugaan penggelapan beras miskin (Raskin) yang menimpa Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan Pamekasan.

Kasus penggelapan raskin sebanyak 5 ton lebih yang tertangkap tangan oleh Polres Pamekasan itu, penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka, yaitu masing-masing KK, MS, KA, HM dan HS.

Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Zamiaji Zakariya mengatakan, pihaknya sudah menerima limpahan berkas perkara kasus tersebut, dan dalam beberapa waktu ke depan pihak kejaksaan masih memiliki waktu untuk menelitinya.

“Kita masih lakukan penelitian apakah berkas itu sudah lengkap atau belum. Kalau belum lengkap kita akan kembalikan untuk disempurnakan, tetapi kalau sudah lengkap kita nyatakan P-21,” katanya, Kamis (8/5/2014).

Menurut Zamiaji, masing-masing tersangka 1 berkas, hanya tersangka HS dan HM dijadikan 1 berkas perkara karena peran keduanya oleh polres dianggap sama.

Namun dari kelima tersangka itu, semuanya telah ditahan, hanya satu tersangka yang masih belum ditahan yakni HS karena tersangka sakit dan mengalami penyumbatan pembuluh darah dibagian otak kirinya, tetapi tersangka HS wajib lapor dua kali seminggu.(reiza/nia)

http://portalmadura.com/kejari-periksa-4-berkas-dari-5-tsk-kasus-raskin/10370/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar