BATAM,METRO: Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengatakan, sejauh ini tidak ada koordinasi antara BC dengan BP Batam terkait penangkapan kapal MV Fung Ang 286 bermuatan 2.000 ton gula impor dari Thailad tersebut. Parahnya lagi gula ilegal yang bernilai sekitar Rp10 miliar juga tidak mengantongi izin dari Menteri Perdagangan.
Menurut Dwi Djoko, untuk penentuan kouta gula masuk tahun 2014, harus diajukan dulu pada akhir tahun 2012. “Kalau masuk tahun ini, pengajuannya harus sudah masuk paling lambat akhir tahun 2013 lalu. Kalau sudah terlanjur masuk sudah tidak bisa dibuatkan lagi izinnya. Izin untuk impor gula harus dari mentri perdagangan,” kata dia, Jumat (30/5) kemarin.
Lebih lanjut, hal itu sudah tercantum dalam PP No 10 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan No 27 tahun 2012. Secara tidak langsung apa yang disampaikan Dwi Joko menggugurkan pernyataan dari Bea dan Cukai (BC) Batam terkait adanya tempo waktu.
Kata Kasi BLKI KPU BC Tipe B, Batam, Emi Ludianto beberapa waktu lalu kepada wartawan terkait izin pihaknya memberi waktu selama 30 hari agar yang bersangkutan mengurus izin impor gula tersebut. Selain itu apa yang disampaikan Emi jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 10 tahun 2012, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 27 tahun 2012.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POSMETRO di lapangan, sejak gula impor tersebut masuk ke Batam pemiliknya disebut-sebut seorang pengusaha di Batam.
Sebelumnya Kepala Perum Bulog Subdivre Batam, Pengadilan Lubis merasa nama Bulog dicatut oleh perusahaan importir gula diduga ilegal yang sempat mengaku barang yang disita Bea dan Cukai Batam adalah milik perusahaan tersebut. “Itu bukan milik kami. Kami tidak mengurusi gula. Kami hanya mengurusi beras,” kata dia, Kamis.
Ia mengatakan setelah mendengar bahwa perusahaan menyebut-nyebut gula 2.000 ton itu milik Bulog langsung mendatangi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tibe B Batam untuk memastikan perusahaan yang mencatut nama Perum Bulog tersebut.
“Begitu mendengar berita itu, saya langsung hubungi anak buah saya untuk langsung datang ke BC menanyakan hal itu,” ujarnya.
Selama ini, lanjut nya Perum Bulog Batam tidak pernah ada pengajuan untuk mendatangkan gula. “Apalagi gula itu dikatakan tidak ada dokumen, dan BP Batam juga menyatakan tidak ada kuota impor. Jadi jelas bukan milik kami,” kata Pengadilan.
Sebelumnya, perusahaan agen kapal yang mengurus kapal pengangkut gula tersebut menyebut muatan adalah milik Perum Bulog. “Kami sebagai agen penunjukannya. Gula itu milik Bulog,” kata agen pelayaran PT Putra Tempatan, Wandi beberapa waktu lalu. (cnk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar