Pamekasan - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur, kembali menahan Hardiyanto, Kasi Pelayanan Publik Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub Divre XII Madura dan Suharso, Koordinator Kualitas PT PAN Asia, selaku penentu kualitas beras di Bulog Sub Divre XII Madura.
Keduanya dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas II-A Pamekasan setelah dinyatakan berstatus tersangka kasus dugaan korupsi 1.504 ton beras untuk masyarakat miskin (raskin) yang ada di gudang Bulog Sub Divre XII, Madura, di Pamekasan.
Tersangka Hardiyanto, warga Tulungagung dan Harsono, warga Banyuwangi itu ditahan setelah keduanya menjalani pemeriksaan selama lima jam di ruang penyidik Kejari Pamekasan. “Kami antar ke Lapas bersama sejumlah staf Kejari Pamekasan, Selasa sore,” ujar Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Agita Tri Moertjahjanto yang dikonfirmasi, Rabu (20/7) tadi pagi.
Lebih lanjut Agita Tri Moertjahjanto mengatakan dalam kasus korupsi ini kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka Hardiyanto sebagai ferifikasi pengadaan beras dan untuk tersangka Suharso penentu kualitas pada pangadaan beras, pada Agustus, September dan Oktober 2014.
“Kecerobohan dari keduanya cukup fatal,” ujar Agita Tri sambil menambahkan, bahwa selain melakukan kesalahan dalam pengadaan kualitas beras fiktif, keduanya juga sama sekali tidak melihat kondisi kualitas berasnya. Mereka langsung tanda tangan saja, karena memang disengaja untuk dikorupsi, tambah Agita Tri.
Perbuatan kedua tersangka dijerat pelanggaran Pasal 2, 3 dan 9 Undang-Undang Nomor 31, tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, serta jo Pasal 55 10 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar