Senin, 18 Juli 2016

Impor Tak Boleh Sembarangan

Senin, 18 Juli 2016

Pemerintah Harus Menjamin Kualitas Daging yang Beredar di Pasar

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian pada saat membuka keran impor sapi, daging sapi dan kerbau, jeroan, serta secondary cut secara besar-besaran. Swasembada daging tidak boleh dilupakan, demikian juga dengan pendataan kebutuhan harus akurat dan pengawasan yang ketat terhadap peredaran daging.

Ketua Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia Teguh Boediyana kepada Kompas, Minggu (17/7), mengatakan, pemerintah telah menegaskan bahwa pembukaan impor sapi siap potong, daging sapi dan kerbau beku, serta jeroan bersifat sementara. Hal itu harus tertuang dalam regulasi. Jika tidak, impor berpotensi terus dilakukan sehingga swasembada daging terlupakan.

Pendataan kebutuhan konsumsi daging juga harus akurat agar kuota impor tidak berlebihan. Apabila impor berlebihan, peternak akan rugi.

"Pemerintah juga telah menegaskan kalau daging impor hanya akan beredar di Jabodetabek. Pastikan pengawasannya. Jangan sampai beredar di luar daerah itu karena berpotensi mematikan harga sapi dan kerbau peternak lokal," ujarnya.

Stabilisasi harga

Teguh juga meminta pemerintah menjamin kualitas sapi, daging sapi, daging kerbau, dan jeroan yang diimpor. Beberapa tahun lalu, pemerintah pernah membuka impor sapi siap potong. Namun, sapi yang didatangkan bukan sapi siap potong yang berkualitas, melainkan sapi tua.

Impor daging kerbau juga dikhawatirkan menimbulkan persoalan di dalam negeri. Di samping berpotensi merusak harga, daging kerbau itu dikhawatirkan mengandung penyakit mulut dan kuku.

"Impor daging sapi ini bukan sekadar untuk menstabilkan harga. Pemerintah perlu melihat yang lebih penting dari hal itu, yaitu perlunya perlindungan peternak dan konsumen, serta nasib swasembada sapi ke depan," katanya.

Sebelumnya, pemerintah berencana membuka keran impor sapi siap potong, jeroan, daging sapi dan kerbau beku, dan secondary cut. Impor dapat dilakukan siapa saja yang memiliki Angka Pengenal Impor (API). Hal itu bertujuan untuk menstabilkan harga daging sapi dan menciptakan persaingan pasar yang sehat.

Di samping bahan pangan tersebut, pemerintah juga telah membuka impor bahan pangan lain, seperti beras, gula mentah, dan gula kristal putih. Kini, pengimpor gula mentah tidak hanya 11 pabrik gula rafinasi, tetapi juga sejumlah perusahaan di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Badan Pusat Statistik mencatat, impor barang konsumsi pada semester I-2016 meningkat 13,57 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. (HEN)

http://epaper1.kompas.com/kompas/books/160718kompas/#/18/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar