Selasa, 19 Juli 2016

Kasus Ratusan Ton Beras Bulog Siap Disidangkan

Senin, 18 Juli 2016

JAKARTA (SK) - Kasus penggelapan beras Bulog sekitar 864 ton dengan nilai total sekitar Rp7,1 miliar akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Panitera Muda Pidana Korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Heru Sungkowo di Semarang, Sabtu, mengatakan berkas penyidikan perkara tersebut telah dilimpahkan.

Menurut dia, terdapat dua berkas yang dilimpah­kan, masing-masing mantan Kepala Gudang Bulog Baru Mangkang Kulon, Semarang, Sudarmono dan juru timbang Gudang Bulog Baru Mangkang Kulon, Agus Priyanto.

"Sudah dilimpahkan, masih menunggu penunjukan hakim yang akan menyidangkan," katanya seperti dikutip Antara, kemarin.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan mantan Kepala Gudang Bulog Baru Mangkang Kulon, Semarang, Sudarmono dan juru timbang Gudang Bulog Baru Mangkang Kulon, Agus Priyanto.

Penggelapan beras Bulog sekitar 864 ton dengan nilai total sekitar Rp7,1 miliar tersebut terungkap pada 2015.

Dugaan penggelapan ratusan ton beras tersebut berawal dari serah terima jabatan Kepala Gudang Bulog Baru Mangkang Kulon dari tersangka ke pejabat yang baru.

Pejabat baru tersebut kemudian meminta dilakukan pengecekan stok yang ada yang ternyata ditemukan kekurangan fisik sebanyak 93.942 kilogram.

Setelah dilakukan perhitungan secara keseluruhan, diketahui terdapat selisih persediaan sebanyak 864.273 kilogram.

Dengan harga jual beras sebesar Rp8.325 per kilogram, maka diperoleh nilai kerugian akibat selisih persediaan tersebut sekitar Rp7,1 miliar. (nef)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar