Selasa, 21 April 2015
REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Pemerintah dalam waktu dekat akan membetuk perusahaan pedagangan yang akan ikut berperan dalam menjaga stabilitas harga pangan dan komoditi. Menteri BUMN Rini Sumarno menyatakan, perusahaan yang bernama PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) ini, salah satu tugas yang dalam waktu dekat harus dilaksanakan adalah membeli gabah atau beras hasil panen petani yang tidak memenuhi kriteria standar beras pemerintah.
''Dana yang digunakan untuk membeli gabah atau beras ini berasal dari dana komersial. Bukan mengambil dana dari APBN,'' jelas Rini, saat menghadiri panen padi di Desa Sidamulya Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas, Selasa (21/4).
Fungsi perusahaan BUMN ini, antara lain mendampingi Bulog agar menjaga stabilitas harga pangan. Untuk itu, Rini menepis anggapan bahwa Bulog sebagai suatu badan penyangga harga pangan, akan dihapuskan. ''Bahwa memang masih terjadi kekurangan di sana-sini dalam melaksanakan fungsinya, itu kita akui dan untuk itu kita terus meminta Bulog agar terus melakuka perbaikan. Namun prinsipnya, keberadaan Bulog akan tetap dipertahankan,'' katanya.
Meski demikian, dia mengaku, dalam melakukan fungsi stabilitas harga pangan, seperti halnya beras, Bulog menghadapi keterbatasan. Antara lain, seperti dalam hal penyerapan beras atau gabah petani, Bulog harus berpegang pada ketentuan yang tertuang dalam Intruksi Presiden yang mengatur soal batas kadar air, kadar sosoh dan kadar broken (beras patah).
Selain itu, dalam melakukan pembelian Bulog juga harus berpegang pada HPP (Harga Pedoman Pemerintah). ''Dengan keterbatasan seperti ini, maka kadang ditemukan adanya beras produksi petani yang akhirnya tidak bisa dibeli oleh Bulog karena tidak memenuhi kriteria kualitas beras pemerintah. Karena itu, kita memutuskan mendirikan perusahaan yang nantinya bisa menyerap beras atau gabah petani yang tidak bisa diserap Bulog,'' jelasnya.
Perusahaan PPI tersebut, menurut Rini, akan membeli beras atau gabah yang memang tidak bisa dibeli Bulog karena tidak memenuhi standar beras pemerintah. Namun karena dana yang digunakan adalah dana komersial, maka standar harga pembelian yang ditetapkan perusahaan ini tidak mengacu HPP. Tapi mengacu pada harga pasar. ''Kalau harga sedang turun, maka PPI membeli beras/gabah petani dengan harga pasar,'' katanya.
Namun dia menyatakan, fungsi utama dalam PPI ini adalah bersama-sama dengan Bulog untuk ikut menstabilkan harga beras atau gabah. ''Ini sesuai dengan pesan bapak Presiden agar kita benar-benar waspada pangan, agar kita bisa menuju swasembada pangan.'' jelasnya.
Soal kelembagaan perusahaan ini, Rini menyebutkan, perusahaan ini akan menjadi anak perusahaan dari salah satu perusahaan pupuk milik negara. ''Mudah-mudahan pada pekan ini, strukturnya sudah bisa disusun sehingga bisa langsung menjalankan fungsinya,'' kata Rini.
Rini menyebutkan, keberadaan perusahaan ini dinilai penting karena stabilitas harga beras atau gabah memegang peran penting dalam kesinambungan ketersediaan pangan di Tanah Air. Bila harga terlalu anjlok di bawah HPP, maka petani akan enggan menanam lagi sawahnya dengan padi sehingga ketersediaan pangan bisa terancam. Demikian juga bila harga beras terlalu tinggi, maka beban konsumen akan menjadi lebih berat karena beras merupakan bahan pangan pokok
http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/15/04/21/nn55bv-pemerintah-akan-bentuk-perusahaan-perdagangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar