Rabu, 15 April 2015
Jakarta, GATRAnews - Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, Winarno Tohir, di Jakarta, Selasa (14/4), mengatakan, tidak mungkin Bulog membeli gabah atau beras di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) atau di bawah standar, karena harus mematuhi Inpres Nomor 5 Tahun 2015. Pernyataan Winarno tersebut sebagai bantahan bahwa Bulog tidak menyerap gabah petani.
Winarno juga membantah kabar bahwa di beberapa daerah harga gabah jatuh, dan Bulog tidak melakukan pembelian. Menurut dia, jatuhnya harga karena kualitas gabah di bawah standar, di antaranya karena kadar air sebesar 30%. "Jika demikian, maka langkah Bulog sudah 'on ther track', sesuai Inpres yang ada," kata Winarno.
Saat ini, lanjut Winarno, sesuai laporan KTNA, harga gabah di seluruh Indonesia memang berbvariasi, bahkan ada yang di bawah HPP karena kualitasnya di bawah standar, namun ada juga yang di atas HPP. Tapi jika dirata-ratakan, masih di atas HPP. Bahkan, untuk satu kabupaten misalnya, tiap kecamatan pun memiliki harga berbeda-beda. "Tetapi sekali lagi, kalau Bulog belum banyak penyerapannya, itu bukan salah Bulog, karena Bulog terikat pada Inpres," katanya.
Menurutnya, variasi harga di tiap daerah terjadi karena tergantung kualis gabah itu sendiri. Selain itu, musim panen saat ini tidak serentak. Kondisi ini sebenarnya sangat menguntungkan petani, karena panen yang tidak bersamaan, menyebabkan harga gabah bisa lebih tinggi atau terjaga.
Sependapat dengan Winarno, pengamat ekonomi pangan Khudori mengatakan, tidak mungkin Bulog membeli di atas HPP. "Yang memungkinkan adalah Bulog dapat membeli gabah di luar kualitas dengan tabel rafaksi di wilayah dimana Bulog mempunyai Unit Pengolahan Gabah dan Beras (UPGB) yang memadai," katanya.
Inpres Nomor 5 Tahun 2015 sudah sangat detail dan eksplisit mengatur harga sesuai kualitas. Misalnya, persyaratan kadar air dan butir hampa atau kotoran untuk gabah. Sedangkan untuk gabah, sudah diatur kadar air, derajat sosoh, broken, butir menir.
"Jadi Inpres itu sendiri sudah sangat jelas dan tidak mungkin multi tafsir. Kalau terdapat harga gabah di bawah HPP, maka Bulog wajib membeli sesuai HPP sepanjang memenuhi persyaratan Inpres. Tidak mungkin Bulog membeli gabah atau beras berkualitas rendah dengan harga standar, karena akan membuat Bulog rugi," katanya.
Khudor mencontohkan harga emas. Dalam hal ini tentu harga emas murni, 24 karat, 23 karat, dan 22 karat akan berbeda satu sama lain. Begitupun harga gabah dan beras, saat ini rata-rata masih di atas HPP. Memang di beberapa daerah, harga gabah sudah turun, tetapi secara nasioanl rata-ratanya masih cukup tinggi.
Nah, lanjut Khudori,dalam kondisi demikian, kekhawatiran bukan karena Bulog tidak mau menyerap gabah petani, tetapi justru Bulog tidak kebagian gabah atau beras di pasar, karena tingginya harga.
Seperti diketahui, berdasarkan Inpres No 5 tahun 2015, HPP Gabah Kering Panen adalah Rp 3.700 per kg di tingkat petani, dengan kadar air 25% dan butir hampa atau kotoran 10%, HPP Gabah Kering Giling (GKG) Rp 4.600 per kg di penggilingan, Rp 4.650 per kg di gudang Bulog dengan kadar air 14% dan butir hampa atau kotoran 3%.
Sedangkan untuk HPP beras, adalah Rp 7.300 per kg dengan persyaratan kadar air 14%, derajat sosoh 95%, butir patah maksimum 25%, dan butir menir maksimum 2%.
Reporter: Iwan Sutiawan
Editor: Tian Arief
http://www.gatra.com/ekonomi-1/perdagangan/142621-ktna-tak-mungkin-bulog-beli-gabah-di-atas-hpp.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar