REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pelayanan Publik Bulog Lely Pelitasari mengakui bahwa, di beberapa Titik Distribusi memang ditemukan beras raskin yang waktu penyimpanannya sudah melebihi batas sehingga memiliki kualitas buruk. Apabila hal ini ditemukan, Bulog memberikan jaminan untuk mengganti stok beras tersebut dengan yang baru dan berkualitas baik dalam jangka waktu 2x24 jam.
“Tugas Bulog menyalurkan beras dari gudang ke Titik Distribusi, ketika ditemukan beras dengan kualitas tidak bagus di Titik Distribusi sebenarnya merupakan kewenangan pemerintah daerah setempat,” kata Lely kepada Republika, Rabu (29/4).
Lely mengatakan, pada 2014 Bulog menyalurkan beras raskin sebanyak 2,75 juta ton dengan ukuran 15 kilogram per kantong. Dari jumlah tersebut, Bulog mencatat jumlah beras dengan kualitas tidak baik yang dikembalikan dan diganti hanya sekitar kurang dari 0,5 persen. Meski jumlahnya sedikit, Bulog tetap melakukan upaya perbaikan dan perawatan gudang di sejumlah divre.
Menurut Lely, ada sejumlah kasus yang menyebabkan beras raskin berkualitas tidak baik. Diantaranya penyimpanan di Titik Distribusi yang terlalu lama yakni lebih dari satu tahun, serta terkena hujan selama dalam perjalanan dari gudang. Lely mengatakan, untuk tetap mempertahankan kualitas beras yang baik, pada tahun ini Bulog melakukan regulasi yang agak ketat dalam pembelian beras sehingga diharapkan tidak ada lagi keluhan di lapangan.
“Kami telah melakukan monitoring kualitas beras setiap dua pekan dan tahun ini intensitasnya ditingkatkan menjadi setiap satu pekan oleh internal quality control Bulog,” kata Lely.
Lely mengatakan, pada Januari 2015 Bulog telah meminta bantuan dari surveyor independen untuk melakukan survei terhadap kualitas beras di gudang tingkat provinsi. Survei dilakukan sebelum beras dikeluarkan untuk disalurkan kepada Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat. Menurut Lely, sebenarnya sebelum beras disalurkan Bulog telah melakukan pedoman pengecekan yang dilakukan oleh Tim Koordinator provinsi/kabupaten.
Pengecekan dan pengawasan tersebut sudah dilakukan mulai Oktober 2014, berdasarkan kajian dan rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, terkait data penerima raskin ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan data terpadu dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Badan Pusat Statistik. Lely mengatakan, Bulog tinggal menerima dan menjalankan tugas pendistribusian raskin sesuai data yang telah ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar