Jumat, 11 September 2015

Penggilangan Wajib Masukkan Beras ke Bulog

Jumat, 11 September 2015

PURBALINGGA (KRjogja.com)- Di Jawa Tengah kini terdapat sekitar 29.000 penggilingan beras yang tersebar di seluruh daerah di 35 Kabupaten/Kota. Dari jumlah tersebut, Bulog selama ini hanya memiliki sekitar 200 penggilingan yang menjadi mitra pengadaan. Padahal perusahaan penggilingan padi merupakan salah satu ujungtombak bagi Bulog untuk merealisasikan pengadaan.

"Untuk meningkatkan volume penyerapan hasil panen petani, Bulog memang harus menambah jumlah mitra kerja sebanyak mungkin", ujar Kepala Bulog Divre Jateng Usep Karyana didampingi Humas Bulog Jateng Hj Farida di depan wartawan di Semarang, Jumat (11/09/2015).

Dikatakan, semakin banyak mitra kerja yang dimiliki Bulog, diharapkan target pengadaan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat akan selalu bisa terpenuhi. Untuk itu Bulog Jateng akan semakin memperlonggar persyaratan untuk bisa melakukan kerja sama dengan semua pengusaha penggilingan padi di Jateng. Yang penting beras atau gabah yang masuk ke gudang bulog harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

“Dengan terikat kontrak pengadaan berarti pengelola penggilingan memiliki kuwajiban untuk memasukan beras atau gabah ke Bulog sesuai dengan volume kontrak yang disepakati. Dengan demikian semakin banyak mitra, maka target pengadaan akan lebih mudah untuk dicapai,” tutur Usep.

Diakui, untuk meningkatkan penyerapan hasil panen petani, selain Bulog melakukan pembelian dengan standar Raskin yaitu dengan kadar air 14 persen dengan harga beras Rp 7.300/kg, Bulog juga melakukan pembeian beras premium dari petani dengan harga Rp 9.000 hingga Rp 9.250 per kg.

Pembelian beras premium ini yang mampu meningkatkan volume serapan dari hasil panen petani. Dari target pengadaan 2015 sebanyak 505.000 ton setara beras, hingga kini Bulog Jateng sudah berhasil menyerap sebanyak 362.000 ton setara beras. Dengan kondisi ini, Bulog semakin optimis prognosa pembelian 2015 akan bisa terpenuhi. (Bdi)

http://krjogja.com/read/274127/penggilangan-wajib-masukkan-beras-ke-bulog.kr

1 komentar: