Kamis, 19 November 2015

Syarat Beras RI Bisa di Ekspor

Rabu, 18 November 2015


JAKARTA - Selain impor beras, Indonesia ternyata juga memiliki syarat yang ketat untuk melakukan ekspor beras. Hal tersebut dilakukan bila pasokan beras dalam negeri melebihi kebutuhan.

Perwakilan Direktorat Jenderal Impor Kementerian Perdagangan, Eko Priyantono mengatakan, walaupun pasokan melebihi kebutuhan, diperlukan beberapa syarat. Syarat pertama beras yang dapat di ekspor adalah beras yang tidak diproduksi melalui sistem pertanian organik (anorganik).

"Pada tingkat kepecahan paling tinggi 5 persen dapat di ekspor oleh BUMN, BUMD, dan swasta. Sedangkan untuk tingkat kepecahan 5 persen hingga 25 persen hanya dapat diekspor oleh Bulog,” ujar Eko di Pasar Induk Cipinang, Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Syarat kedua, lanjutnya, beras ketan hitam dan beras organik yang memiliki tingkat kepecahan mencapai 25 persen. Untuk jenis beras ini pun dapat di ekspor oleh BUMN, BUMD, dan swasta.

Pembagian ekspor beras berdasarkan tingkat kepecahan ini dilakukan agar Bulog dapat mengontrol ekspor beras dengan tingkat kepecahan yang tinggi. Namun, pemerintah saat ini juga tidak menutup keran bagi pihak swasta untuk melakukan ekspor beras dengan syarat kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

(rzy)

http://economy.okezone.com/read/2015/11/18/320/1251849/syarat-beras-ri-bisa-di-ekspor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar