Kamis, 19 November 2015

Penyelundupan 853 Ton Beras Ilegal Digagalkan Bea Cukai

Rabu, 18 November 2015

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia melaporkan telah berhasil menyita beras selundupan sebanyak 853 ton hingga September 2015. Jumlah ini diperoleh dari 42 kasus penyelundupan yang berhasil diketahui oleh Bea Cukai.

Kasubbid Penyidikan Direktorat Jendral Bea Cukai, Prijo Andono, menyatakan bahwa beras selundupan ini sebagian besar diamankan dari pantai timur Sumatera.

"Sebagian besar di pantai timur, seperti Kepulauan Riau. Tapi kita masih kekurangan anggota disana. Sehingga, masih terdapat kemungkinan penyelundupan beras yang dilakukan di pelabuhan tradisional lainnya,”ujar dia.

Prijo menambahkan, selama ini Bea Cukai mengalami kendala untuk mencegah penyelundupan beras, terutama untuk daerah Batam dan pelabuhan tradisional lainnya di Kepulauan Riau.


"Kepulauan Riau menduduki peringkat tertinggi. Tidak hanya tahun ini, sejak tahun 2013. Batam tahun ini menduduki peringkat kedua. Untuk Batam kita juga kesulitan, itu FTZ (free trade zone),” tuturnya.

Untuk itu, Prijo mengharapkan beban pengawasan ini tidak hanya diserahkan kepada Ditjen Bea Cukai. Perlu dukungan dari semua pihak terutama informasi dari pedagang beras di pasar-pasar induk terkait penyelundupan beras.

Sekadar informasi, tahun ini Bea Cukai berhasil melakukan 33 penindakan yang berada dalam lingkup Kanwil DJCB khusus Kepulauan Riau. Angka ini merupakan yang tertinggi di Indonesia dan kemudian disusul oleh Batam sebanyak tujuh kasus.

Untuk jenis beras yang diimpor, Prijo mengaku belum mengetahui secara detail jenis beras yang berhasil diamankan. "Banyak sekali berasnya, bisa jadi juga beras ketan kan. Nanti kita cek dulu,”ujar Prijo.

http://economy.okezone.com/read/2015/11/18/320/1251707/penyelundupan-853-ton-beras-ilegal-digagalkan-bea-cukai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar