Senin, 23 Februari 2015

Mafia Beras, dari Impor Ilegal Hingga Timbun dan Oplos Beras

Senin, 23 Februari 2015

Jakarta -Januari tahun lalu publik di Tanah Air sempat dihebohkan dengan masuknya beras impor ilegal asal Vietnam ke Indonesia yang diduga ulah dari permainan mafia beras impor. Kini, isu mafia beras kembali muncul, namun kali ini terkait praktik pengoplosan beras oleh pedagang yang menggunakan beras operasi pasar (OP) dari Perum Bulog dan praktik penimbunan beras.

Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengungkapkan dengan terang-terangan soal keberadaan mafia beras di Indonesia. Gobel sempat menyebutkan keberadaan mafia juga ada di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, bahkan terkait pendistribusian beras OP Perum Bulog sempat dilakukan secara ilegal yang diduga melibatkan oknum Bulog.

Dugaan keberadaan mafia pengoplos dan penimbun beras Bulog berawal dari temuan tim Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 18 Januari 2015, di sebuah gudang beras di kawasan Cakung Jakarta Timur. Pada kasus ini, beras OP Bulog dicampur oleh beras non OP oleh oknum pedagang.

Terkait pengoplosan beras milik Bulog, awalnya menyangkut ‎soal sistem distribusi OP beras yang 80% mengandalkan para pedagang, sedangkan pendistribusian langsung ke konsumen hanya 20%. Namun sistem ini tak ampuh mengontrol harga beras, padahal OP sudah dilakukan sejak Desember 2014 untuk mengendalikan harga beras di dalam negeri.

"Kira-kira 75.000 ton sudah dikeluarkan selama 2 bulan. Tapi kok harga nggak bisa turun juga? Masak naik terus," kata Rachmat Gobel saat OP beras, kemarin.

Praktik pengoplosan beras Bulog, berdampak kegiatan OP tidak berdampak pada penurunan harga seperti yang diharapkan pemerintah. Bulog menjual harga beras atau harga tebus dalam OP hanya Rp 7.400/Kg, namun kini harga beras di pasar, khususnya di Jakarta sudah di atas Rp 10.000/Kg.

Diduga, praktik tersebut dilakoni oleh para mafia beras. Praktik mafia tumbuh subur karena diciptakan oleh sistem perdagangan yang memungkinkan mafia menguasai stok beras di pasar. Akhirnya, mulai awal Februari 2015 pemerintah dan Perum Bulog menghentikan OP beras Bulog ke para pedagang termasuk di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, namun buntutnya harga beras justru makin melonjak hingga 30%."Karena sistemnya yang menciptakan‎ ini. Kenapa barang itu selalu lebih mahal, waktu sidak di Cakung beras dioplos dengan merek dagang lain dan dijual ke daerah lain. Jadi ada mafia beras," jelas Gobel.

Kini pemerintah salurkan beras OP langsung ke konsumen tanpa melalui para pedagang agar tak dipermainkan pedagang dan para mafia beras.

OP dilakukan di kawasan-kawasan adat penduduk yang membutuhkan beras dengan harga murah.‎ Selain itu, ada rencana penyaluran atau OP beras melibatkan koperasi-koperasi di pasar.

Padahal tindakan yang dilakukan oleh para mafia beras khususnya melakukan penimbunan beras ancaman hukumnya sangat beras. Ketentuan hukum bagi penimbun diatur dalam UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Sanksinya bagi penimbun, selain izinnya dicabut juga kena hukuman pidana. Para pebimbun kena kurungan lima tahun dan denda Rp 50 miliar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar