Selasa, 3 Februari 2015
JEJAK KASUS, JAMBI - Menanggapi pemberitaan penemuan beras yang diduga oplosan di gudang Perusahaan Daerah (PD) Sejahtera, Kepala Bulog Divre Jambi, Alwi Umri mengungkapkan, beras tersebut adalah legal dan diperdagangkan untuk umum. Pihaknya juga tidak bisa melarang kepada pemilik gudang untuk mengoplos beras premium milik Bulog, pasalnya belum ada larangan untuk mengganti kemasannya.
"Siapa saja boleh membeli beras premium milik bulog dalam bentuk kemasan 50 kg atau dikemas dalam bentuk 5 kg, 10 kg, dan 20 kg, karena beras premium milik bulog ini bisa dijual secara komersil, artinya beras ini memang diperdagangkan secara bebas dan tidak ada batasan, siapa saja boleh membeli dalam bentuk kemasan besar," tutur Alwi, menjawab atas temuan beras premium milik Bulog di gudang PD Sejahtera.
Alwi menambahkan, Perum Bulog pusat telah memerintahkan agar mempercepat penjualan Gula Kristal Putih (GKP) dan mengingat dalam waktu dekat Perum Bulog Divre Jambi akan mendatangkan stok PSO guna penyaluran raskin reguler, dan pihaknya telah meminta kesediaan beberapa mitra untuk menebus beras premium dan gula krisal putih yang masih tersisa yang semula pengambilannya secara bertahap menjadi dapat diambil sekaligus.
"Wajar saja pedagang menjual beras agak tinggi karena pedagang membeli beras harus mengambil gula, yang gulanya kebanyakan sudah meleleh. Jadi mereka rugi di gula. Makanya mereka mengambil keuntungan di beras.
"Jadi beras di gudang PD Sejahtera legal, karena mereka membeli beras premium dari bulog dari sejak awal Desember 2014 dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku di Perum Bulog Divre Jambi," tandasnya. (ita)
http://www.jejakkasus.info/2015/02/kepala-bulog-divre-jambi-beras-boleh.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar