Rabu, 23 November 2016
Semarangpos.com, SEMARANG — Mantan Kepala Gudang Bulog Baru Mangkang, Kota Semarang, Sudarmono, dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas penyelewengan sekitar 885 ton beras di tempat tersebut pada 2015.
Putusan yang dijatuhkan Hakim Ketua Anastacia Tyas dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/11/2016), lebih rendah dari tuntutan jaksa selama enam tahun. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama sebulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana lima tahun penjara,” katanya.
Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut dia, tindak pidana terdakwa terungkap ketika terdapat selisih persediaan beras di gudang tersebut.
Pencatatan administrasi pada 25 Juni 2015 diketahui stok sebanyak 3.621 ton beras. Pada 26 Juni jumlah tersebut menyusut menjadi 2.736 ton. Atas perbedaan data tersebut diperoleh selisih persediaan sebesar 885 ton yang jika dirupiahkan mencapai Rp6,3 miliar.
Atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya itu, mantan Kepala Gudang Bulog Baru Mangkang, Kota Semarang juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp6,3 miliar.
http://m.semarangpos.com/2016/11/23/korupsi-semarang-mantan-kepala-gudang-bulog-terbukti-selewengkan-beras-771253
Tidak ada komentar:
Posting Komentar