Senin, 14 November 2016

Kebijakan Perberasan Tanpa Raskin

Senin,14 November 2016

Pemerintah sedang menguji coba perubahan program beras untuk rakyat miskin ke voucer pangan. Dorongan perubahan raskin tidak lepas dari saran Komisi Pemberantasan Korupsi dua tahun lalu, yang menyarankan agar pemerintah menata ulang program raskin. Maksudnya agar tercegah ”potensi korupsi” dalam implementasinya.

Denni P Purbasari, Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, menulis tentang reformasi beras untuk rakyat miskin (raskin) di Kompas (11/10). Walau program raskin dihapus, ia menyebutkan bahwa fungsi Bulog tidak hilang. Bulog tetap dipercaya untuk menjaga harga produsen, stabilisasi harga beras, danstok beras nasional. Sayangnya, iatidak mengelaborasi lebih lanjut tentang hal itu.

Kemudian, Sapuan Gafar (Kompas,4/11) menilai pemahaman Denni tentang program raskin sempit. Seharusnya program raskin dilihat dalam keterkaitannya dengan kebijakan perberasan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Kalau Bulog hanya ditugasi melaksanakan pengadaan untuk menjaga harga produsen, tanpa penyalurannya dalam jumlah yang memadai—salah satu yang terpenting adalah raskin—Bulog akan bangkrut, implementasi kebijakan beras bisa buyar. Saya mencoba menengahi pandangan kedua ahli tersebut dengan menganalisis tugas penyaluran publik beras Bulog.

Kebijakan beras

Kebijakan beras pemerintah bertumpu pada instruksi presiden yang dirancang 15 tahun lalu, sebagai respons atas liberalisasi radikal yang dipaksakan oleh lembaga donor periode 1998-2000.Hampir semua instrumen kebijakan beras dicabut, Bulog diamputasi. Dampaknya, impor beras tidak terkendali, harga beras tertekan rendah, harga gabah menjadi tidak menarik buat petani yang berdampak serius dalam mewujudkan stabilitas harga dan meningkatkan pendapatan petani padi.

Menghadapi masalah tersebut, pada tahun 2001, Bappenas membentuk tim kajian kebijakan perberasan nasional dengan anggota dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, lembaga riset, dan lembaga swadaya masyarakat. Tim mampu mereformulasi kebijakan beras dan memformulasi paket kebijakan beras yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Konsep itulah yang dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan inpres tentang kebijakan perberasan nasional pada era pemerintahan reformasi, yang dimulai dengan Inpres No 9 Tahun 2002 (berlaku 1 Januari 2002), dan terakhir Inpres No 5 Tahun 2015 tentang kebijakan pengadaan gabah/beras dan penyaluran beras oleh pemerintah, sebagai bagian dari kebijakan perberasan nasional.

Cadangan beras

Walaupun kebijakan perberasan dirancang komprehensif, dalam pelaksanaannya hampir seluruh sumber daya diarahkan ke usaha tani, minim untuk memperkuat industri beras, yang telah berdampak pada lemahnya daya saing beras, dominan beras kualitas rendah, dan harga beras tinggi.

Pada tahun 2005, pemerintah memutuskan memiliki cadangan beras pemerintah (CBP), dimulai dengan besaran 350.000 ton. Bulog diminta mengelolanya untuk keperluan darurat, stabilisasi harga, dan bantuan pangan internasional. Pada rancangan awal, seperti yang disarankan oleh perancangnya tim Universitas Gadjah Mada (UGM), volume CBP bertahap diperbesar akan mencapai 1,25 juta ton pada 2008.

Namun, realisasinya jauh lebih rendah, hanya sekitar 350.000 ton per tahun, sebagian besar untuk intervensi pasar. Pada 2015, misalnya, jumlah CBP 353.000 ton yang dimanfaatkan untuk operasi pasar/pasar murah sekitar 60 persen, hanya 2 persen untuk bantuan korban bencana, selebihnya disimpan menjadi stok akhir. Pemerintah tidak pernah menggunakan CBP untuk bantuan internasional karena terhambat kualitas beras CBP rendah, sama dengan kualitas beras program raskin.

Pemerintah malahan memperbesar penyaluran raskin, sejak 2008 meningkat sangat pesat. Dalam periode 2011-2015, misalnya, rata-rata penyaluran raskin 3,3 juta ton per tahun, sedangkan pengadaan dalam negeri lebih rendah hanya 2,6 juta ton per tahun, membuat perangkap impor. Penyaluran raskin digandakan pada bulan-bulan instabilitas harga tinggi, mencapai 400-500 ton per bulan, lebih besar dari volume CBP tahunan. Tahun ini ditargetkan raskin sedikit menurun menjadi 2,8 juta ton, masih terlalu tinggi.

Manakala raskin dihapus atau dikurangi dengan signifikan, peran CBP perlu dioptimalkan. CBP haruslah ditingkatkan, baik volume maupun kualitas berasnya sehingga lebih efektif dalam mengendalikan inflasi, bisa tampil dalam bantuan pangan internasional, dan akan dapat mengatasi kebuntuan peningkatan kualitas beras serta tercipta insentif ekonomi buat penggilingan padi kecil/sederhana untuk memperbaiki alat/mesin.

Pada saat kita berhasil mencapai surplus produksi beras, maka penyerapan gabah/beras untuk CBP dapat membantu atasi harga gabah agar tidak tertekan.Oleh karena itu, peran CBP dapat juga dipakai sebagai instrumen untuk melindungi produsen.

Empat langkah

Dalam kaitan dengan itu disarankan: pertama, pemerintah perlu menata ulang kebijakan perberasan nasional yang mampu memperkuat daya saing industri beras. Kedua, volume raskin perlu dikurangi atau cukup 0,5 juta ton, diprioritaskan disalurkan pada wilayah terpencil di mana harga beras biasanya sangat tinggi.

Ketiga, volume CBP perlu ditingkatkan menjadi 1,3 juta ton setara 15 hari kebutuhan beras nasional. Kualitas beras untuk CBP haruslah beras kualitas premium agar lebih efektif dalam operasi pasar serta bantuan internasional. Pemanfaatan CBP diperluas, misalnya program food for work pada musim kemarau/paceklik, termasuk ekspor apabila stok akhir tinggi.

Keempat, dukungan harga atau harga pembelian pemerintah haruslah diubah dari satu kualitas beras (medium) menjadi dua macam kualitas medium dan premium.

M HUSEIN SAWIT, SENIOR ADVISOR PERUM BULOG 2003-2010; TIM AHLI KEPALA BULOG 1996-2002; PENDIRI HOUSE OF RICE

http://epaper1.kompas.com/kompas/books/161114kompas/#/7/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar