Rabu, 16 November 2016
JAKARTA, KOMPAS — Permintaan Memi dari CV Semesta Berjaya membeli gula sebanyak 3.000 ton untuk didistribusikan di Sumatera Barat ditindaklanjuti Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti setelah ada perbincangan telepon dengan Ketua DPD Irman Gusman.
Hal ini terungkap dalam persidangan perkara suap terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/11). Sidang untuk Memi dan suaminya, Xaveriandy, adalah mendengarkan keterangan saksi yaitu Djarot, Kepala Bulog Divre Sumatera Barat Benhur Ngkaimi, dan Kepala Seksi Perdagangan Bulog Divre Sumbar Suhardi.
Dari kesaksian Benhur, Irman diketahui menghubungi Djarot untuk memberitahukan ada permohonan pembelian gula dari Memi kepada Bulog Sumbar. Atas dasar itu, Benhur diminta Djarot untuk segera menindaklanjuti order yang diajukan CV Semesta Berjaya sejak 30 Juni 2016.
"Istilah dari Pak Djarot saat mengatakan ada telepon dari Irman?" tanya jaksa Ahmad Burhanuddin.
"Istilahnya, 'ada titipan dari Pak Irman Gusman. Namanya Bu Memi dari CV Semesta Berjaya. Apakah bisa dijadikan distributor gula di Sumatera Barat?'," jawab Benhur.
"Jadi, alasan CV Semesta Berjaya ini bisa jadi distributor karena ...?" cecar Burhanuddin.
"Karena ada titipan, Pak," jawab Benhur.
Djarot pun membenarkan, dirinya pernah dihubungi Irman. Saat itu, Irman memberikan nomor telepon Memi yang langsung dihubungi oleh Djarot untuk memastikan. Setelah itu, Djarot menelepon Benhur agar menindaklanjuti permohonan Memi.
Order Memi pun dipenuhi dengan mengambil stok gula dari Divre DKI Jakarta karena saat itu stok Divre Sumbar kosong. Memi pun hanya dapat 1.000 ton dari 3.000 ton gula yang dimintanya.
Respons cepat Djarot seusai mendapat telepon dari Irman membuat majelis hakim yang dipimpin Nawawi Pamulango bertanya. Pasalnya, order Memi sudah lama tidak ditanggapi Perum Bulog Divre Sumbar.
"Jika saudara tidak ditelepon Irman agar Memi bisa dapat gula, apakah saudara akan menindaklanjuti pengajuan order pembelian itu?" tanya Nawawi.
"Tentu, akan saya tindaklanjuti selama syarat dari mitra kerja ini terpenuhi. Kami mendapat perintah stabilisasi gula dari pemerintah. Artinya, siapa pun yang menelepon atau tidak ditelepon, saat ada orang yang mau mendistribusikan dengan harga yang tidak melampaui tentu akan kami proses," jawab Djarot.
Eksepsi
Sementara dalam sidang terpisah, penasihat hukum Irman, Tommy S Bhail, dalam eksepsi menyampaikan bahwa kliennya tidak dapat dijatuhi pidana karena dakwaan berdagang pengaruh.
"Tanpa adanya ketentuan undang-undang sebagai dasar untuk menyatakan sesuatu sebagai perdagangan pengaruh, tidak ada kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada lembaga apa pun untuk menjatuhkan hukuman terhadap orang yang diduga melakukan perdagangan pengaruh," kata Tommy. (IAN)
http://epaper1.kompas.com/kompas/books/161116kompas/#/3/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar