Senin, 14 November 2016

Kekuasaan Tanpa Kuasa

Minggu, 13 November 2016

Pernahkan membayangkan tingkat inflasi satu negara mencapai 650%? Itulah yang terjadi pada waktu Pejabat Presiden Soeharto menerima estafet pemerintahan dari Presiden Soekarno, tanggal 12 Maret 1967. Sebagai gambaran betapa hancur perekonomian pada waktu itu dengan parameter inflasi sebesar itu---sekarang ini---jika inflasi mencapai dua digit (di atas 9%), seluruh indikator ekonomi meliputi sektor fiskal dan moneter mengalami defisit yang berimbas dengan kanaikkan harga barang dan jasa, dan rakyat banyak yang menanggung akibatnya. Jadi, dapat dibayangkan betapa hancur perekonomian  suatu negara dengan tingkat inflasi 650%. Sebagai Pejabat Presiden yang berlatar belakang militer, Pak Harto meminta bantuan dari ekonom terbaik di Indonesia untuk memperbaiki sistem ekonomi yang sudah sangat rusak, termasuk kepada begawan ekonomi Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo yang ditetapkan sebagai Menteri Perdagangan. Hukum batu terbentuknya harga adalah equilibrium antara permintaan dan penawaran. Pemerintah tidak akan dapat mengintervensi harga jika tidak memiliki barang (penawaran). Pada waktu itu, beberapa pedagang besar non pri menguasai komoditi (barang) hingga mereka dapat menentukan harga semaunya. Bagaimana agar pemerintah dapat menguasai atau memiliki stok  komoditi kebutuhan pokok untuk rakyat?  Pak Harto membentuk Badan Urusan Logistik (Bulog) dengan tugas menguasai atau memiliki barang kebutuhan pokok rakyat, sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 bahwa yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Setelah Bulog memiliki stok komoditi kebutuhan rakyat, maka harga dapat dikendalikan oleh pemerintah---dapat diintervensi oleh pemerintah. Harga barang mulai turun, inflasi terkendali---dalam waktu tiga  tahun inflasi dapat dijinakan pada kisaran 10%. Keberhasilan Prof. Dr. Sumitro menjinakkan inflasi di Indonesia menjadikan beliau sebagai ekonom terbaik di dunia pada waktu itu. Sebagai ekonom terbaik di dunia, sepatutnya Prof. Dr. Sumitro  dianugerahi hadiah Nobel. Pada awal pembentukannya, Bulog adalah suatu badan yang pimpinannya setingkat dengan menteri---bahkan beberapa kali jabatan Kepala Bulog dirangkap oleh Menteri Koperasi.  Kini Bulog hanya sebagai perusahaan umum dengan kewenangan sangat terbatas dan tunduk pada undang-undang perseroan. Karena penkerdilan itu, maka Bulog sekarang tidak lagi dapat menyanggah atau menstabilkan harga kebutuhan pokok, terlebih kini kita menganut pasar bebas---pemodal besar menggilas pedagang kecil. Di tengah gejolak harga yang memberatkan rakyat,  pemerintah tidak dapat ikut campur tangan atau mengintervensi harga.  Kwik Kian Gie menyebut sistem ekonomi pasar bebas sekarang ini ibarat mengadu Macan dengan Kucing dalam satu kandang.  Dengan sistem ekonomi sekarang ini, jangan harap pemerintah dapat mengendalikan harga komoditi kebutuhan pokok rakyat. Gejolak kenaikan harga kebutuhan pokok tidak dapat diintervensi oleh pemerintah, seperti kenaikan harga daging, gula, beras, minyak goreng, dan lain sebagainya. Tragis, pemerintah menjadi penonton saat rakyat dibombardir oleh kenaikan harga kebutuhan pokok yang dikendalikan oleh segelintir orang---tidak bisa lakukan apa-apa, hanya bikin  jargon, slogan dan janji kosong. ()

Noor Johan

http://www.kompasiana.com/noo46/kekuasaan-tanpa-kuasa_5827bf62737a61300e0ab807

Tidak ada komentar:

Posting Komentar