Selasa, 01 November 2016

Bulog Ancam Pidanakan Sejumlah Camat di Bursel

Senin,31 Oktober 2016


Namrole - Divisi Regional (Divre) Perum Bulog Maluku mengancam, akan mempidanakan sejumlah camat di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), karena menunggak pembayaran beras miskin atau Raskin ke pihak Bulog.

Demikian ditegaskan Pelaksana tugas Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Maluku, Fahrizal kepada wartawan di Kantor Bupati Bursel, pekan lalu.

Fahrizai yang juga jaksa pengacara negara yang menjadi kuasa hukum bagi Drive Perum Bulog Maluku mengungkapkan, pihaknya ke Bursel untuk menagih tunggakan raskin, dan jika camat-camat se-Kabupaten Bursel tidak membayar tunggakan, maka tetap diproses hukum.

Selain di pidana, Fahrizal mengaku, proses penagihan tetap akan dilakukan, karena itu adalah uang negara.

Kendati dipidanakan, katanya, tetap pihaknya akan menagih uang negara tersebut, karena bisa berpeluang terjadi korupsi.

Terkait jumlah yang belum dilunasi oleh sejumlah camat ke Divre Perum Maluku, Fahrizal mengaku masih di hitung lagi, sebab ada camat yang telah berniat baik untuk melakukan pembayaran atau penyetoran ke Bulog.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan tiga camat di Kabupaten Bursel yakni, Camat Namrole Hamis Waiulung, Camat Kepala Madan Risno Taweri dan Camat Ambalau Morat Loilatu, yang difasilitasi oleh Plt Sekda Bursel

Bernadus Waemesse, didampingi Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana (BPMPP dan KB) Kabupaten Bursel, David Seleky.

Sedangan untuk Camat Waesama Ahmad Wael, Camat Leksula Victor Lesnussa dan Camat Fena Fafan Robinson Biloro, tak hadir dalam pertemuan tersebut. Plt Sekda Bursel, Bernadus Wamesse kepada wartawan di ruang kerjanya mengaku, tunggakan Raskin di Kabupaten Bursel totalnya berjumlah Rp. 256.277.000,- Yang paling terbesar terdapat pada Kecamatan Waesama Rp. 110.592.00,- Kecamatan Fena Fafan Rp. 46.944.000,- Kecamatan Ambalau Rp. 28.976.000,- Kecamatan Kepala Madan Rp. 28.480.000, Kecamatan Leksula Rp. 24.917.800,- dan Kecamatan Namrole Rp. 16.368.000. Tunggakan tersebut, katanya, adalah utang Tahun 2015 untuk Kecamatan Ambalau, Namrole, Leksula dan Fena Fafan yang berjumlah Rp. 117.205.800 dan tunggakan Tahun 2016 hanya pada dua Kecamatan yakni, Kecamatan Waesama dan Kecamatan Kepala Madan yang berjumlah Rp. 139.071.000. Dijelaskan, tunggakan Raskin di Bursel tahun ini lebih kecil yakni, Rp. 200-an juta, ketimbang tahun sebelumnya berkisar Rp. 300-an juta.  Dijelaskan, dari pertemuan dengan pihak Divre Perum Bulog tersebut, untuk Kecamatan Namrole dan Kecamatan Kepala Madan sudah tak ada lagi masalah, hanya tersisa masalah pada Kecamatan Ambalau dan tiga kecamatan lainnya.

“Sedangkan untuk Kecamatan Ambalau tinggal masalah pada staf Kantor Camat Ambalau, saudara Latif Loilatu yang ada di Desa Lumoy dan telah kita koordinasi dengan Polsek untuk panggil. Sebab, uangnya ada di dia tetapi dia belum setor Rp. 23 jutaan, kemudian ada di salah satu staf Desa Selasi juga ada Rp. 4 juta. Jadi untuk Kecamatan Ambalau ada sekitar 28 juta yang belum selesai,” urainya.

Ditambahkan, untuk Camat Waesama, Camat Leksula dan Camat Fena Fafan telah dipanggil untuk mempertanggung jawabkan utang raskin, yang harus dilunasi dan jika tak mengindahkannya, maka para camat harus siap menanggung resikonya.(S-35)

http://www.siwalimanews.com/post/bulog_ancam_pidanakan_sejumlah_camat_di_bursel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar