Senin, 07 November 2016
MAKASSAR, PedomanMakassar__ Gabungan lembaga anti korupsi mendesak penegak hukum mengusut kasus beras raskin rusak dan hitam yang disalurkan Bulog ke masyarakat Kab. Gowa, Sulsel.
Lembaga aktifis anti korupsi yang mendesak kasus tersebut salah satunya lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad yang bernama Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel.
“Pihak Bulog harus mempertanggungjawabkan, kejadian ini mempertegas ada unsur kesengajaan dari bulog, kenapa bisa tak ada pemeriksaan terhadap beras yang akan disalurkan ke masyarakat, “kata Kadir Wokanubun, Wakil Direktur Anti Corruption Committe, Minggu (6/11/16).
Total beras rastra sebelum dikembalikan Pemkab Gowa melalui Bupati Gowa ke Bulog berjumlah 2.650 karung yang terdiri dari Kelurahan Manggalli 288 karung, Desa Julu Pa’mai 450, Desa Panakkukang 746, Desa Bonto Ramba 400 karung, Desa Julukanaya 286 karung dan Desa Julu Bori 450 karung.
Sementara Kadir mengatakan bahwa penyaluran beras raskin rusak kepada masyarakat Kab. Gowa seharusnya segera dilirik penegak hukum karena jelas ada aroma korupsi didalamnya.
”Apalagi ini juga meyangkut penggunaan anggaran negara maka sebaiknya aparat penegak hukum perlu dilibatkan untuk pengusutan kasus ini karena ada aroma mafia disini ,”Tegasnya Kadir.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo menolak penyaluran beras raskin oleh Bulog Makassar untuk masyarakatnya di dua kecamatan, yakni Kecamatan Pallangga dan Kecamatan Patallassang.
“Kemarin saya minta turun langsung cek di lapangan. Ada memang beberapa yang kualitasnya buruk dan kita minta untuk diganti,” kata Adnan
Dari data yang ada, beras rastra yang disalurkan Bulog Makassar ke dua Kecamatan di Kabupaten Gowa, Sulsel, diangkut menggunakan 12 unit truk Dyna, Selasa 1 November 2016. Setiap satu unit mobil truk Dyna diketahui memuat delapan ton beras raskin.(Uki | Wan)
http://pedomanmakassar.com/2016/11/07/acc-desak-penegak-hukum-usut-beras-raskin-bulog-yang-rusak/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar