Senin, 07 Desember 2015
Jakarta - Perum Bulog dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/ Mou) bersama dalam rangka legalisasi dan penanganan pernasalahan aset tanah perusahaan pelat merah tersebut. Melalui MoU tersebut, Kementerian ATR diharapkan memberikan dukungan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan tindakan guna mendukung percepatan legalisasi aset tanah Bulog.
Penandatangan dilakukan oleh Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti dan Menteri ATR Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta, Senin (7/12). Saat ini, Perum Bulog memiliki 1.550 unit gudang berkapasitas sekitat 4 juta ton. Aset yang mulai dibangun sejak 1970-an tersebut tersebar di seluruh Indonesia. Infrastruktur tersebut untuk menopang peran Bulog untuk pengadaan gabah atau beras sekitar 3-4 juta ton setiap tahunnya.
Dalam siaran pers yang dilansir Bulog, dengan MoU tersebut diharapkan memberi perlindungan dan bantuan untuk percepatan penyelesaian atas aset Bulog yang diduduki secara tidak sah oleh pihak lain. Dalam catatan Bulog, saat ini terdapat beberapa aset yang status atas haknya masih berupa girik atau hak pakai. Karena itu, dibutuhkan legalisasi atau sertifikasi untuk menaikkan statusnya. “Posisi sejumlah gudang Bulog yang berlokasi di wilayah strategis potensial hendak dikuasai oleh pihak-pihak tertentu dengan berbagai cara. Bahkan, menggunakan jalur hukum untuk menguasai aset tersebut. Di sinilah legalisasi aset diperlukan,” tulis siaran pers tersebut.
http://www.beritasatu.com/ekonomi/328379-tata-aset-bulog-gandeng-kementerian-agraria.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar