TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong menginstruksikan Perum Bulog melakukan operasi pasar beras menggunakan cadangan beras pemerintah untuk menstabilkan harga bahan pangan pokok itu.
Dengan Surat Instruksi Menteri Perdagangan No. 944/M-DAG/SD/11/2015, Menteri Perdagangan menginstruksikan Perum Bulog melakukan operasi pasar dengan menjual beras di gudang Bulog Rp7.500 per kilogram di Pulau Jawa dan Rp7.600 per kilogram di luar Pulau Jawa.
Surat tertanggal 13 November 2015 itu juga menyebutkan bahwa harga penjualan beras di tingkat eceran di lokasi operasi pasar maksimal Rp800 per kilogram di atas harga tebus di gudang Bulog, dan apabila harga beras di lokasi operasi pasar sudah turun maka harga beras operasi pasar bisa diturunkan lagi.
Penurunan harga beras operasi pasar dilakukan secara bertahap sampai harga beras di daerah tersebut kembali normal.
Namun surat instruksi tentang pelaksanaan operasi pasar beras itu tidak menyebut banyaknya beras yang akan digunakan untuk operasi pasar.
Operasi pasar beras tersebut dilakukan di seluruh Indonesia dengan memprioritaskan daerah-daerah yang harga berasnya naik.
Pemerintah meminta pemimpin Bulog berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan operasi pasar beras serta melaporkan hasil pelaksanaannya ke Kementerian Perdagangan dengan tembusan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Pertanian selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan.
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan, pada Senin (30 November 2015) harga rata-rata nasional beras kualitas medium Rp10.602,21 per kilogram, naik dibandingkan dengan harga bulan lalu (31 Oktober 2015) yang tercatat Rp10.436,76 per kilogram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar