Direktur Keuangan Perum Bulog Iryanto Hutagaol mengatakan, selama ini pajak yang dibebankan untuk melakukan revaluasi sekitar 10%, namun pemerintah akan memberikan insentif dengan menurunkannya menjadi hanya 3%. "Kami sedang kaji manfaatnya untuk Bulog secara lebih detil, tertarik atau tidak belum diputuskan. Kalau revaluasi parsial, akan ada tambahan aset Rp 2 triliun, itu baru dari gudang. Tapi kalau normal pajaknya 10%, kemudian menjadi 43%, tentu dalam sebuah perencanaan pajak itu adalah opportunity," kata Iryanto menjawab Investor Daily, kemarin.
Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid V guna mmeperkuat stabilitas ekonomi nasional. Salah satu di antaranya adalah pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk perusahaan yang melakukan revaluasi aset. Revaluasi aset berlaku untuk BUMN maupun swasta dan individu yang melakukan pembukuan usaha. Bila pengajuan proposal revaluasi sebelum 31 Desember 2015, tarif PPh final revaluasi berkurang dari 10 menjadi 3%. Jika diajukan pada periode 1 Januari-30 Juni 2016, tarifnya 4% sedangkan jika diajukan 1 Juli-31 Desember 2016, tarif 6%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar