Ferry mengatakan, pihaknya akan membentuk tim bersama untuk menyelesaikan permasalahan terkait aset dan lahan milik Perum Bulog. Selain itu, pihaknya akan menerbitkan surat yang menegaskan status aset dan lahan Bulog tidak akan berubah. Meski ada perubahan nama Bulog dari sebelumnya adalah LPND menjadi Perum. "Kami akan memverifikasi berdasarkan informasi dan laporan dari Bulog, yang mana saja asetnya. Mana saja yang belum diadministrasikan. Kami akan bentuk tim bersama," kata Ferry usai penandatanganan nota kesepahaman penataan aset antara Perum Bulog dan Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (7/12).
Ferry mengatakan, pihaknya juga bekerja sama dengan kementerian dan institusi lainnya dalam upaya verifikasi dan legalisasi aset tanah. Selama ini, kementerian atau institusi tersebut cenderung abai mencatatkan kepemilikan atas aset atau tanah secara administrasi yang berlaku. Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN terus mendorong pemahaman atas pentingnya pencatatan administrati kepemilikan atas aset dan tanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar