Metrotvnews.com, Surabaya: Nowo Ismanto, 54, tersangka kasus korupsi pengadaan beras di Sub Drive Bulog Kabupaten Ponorogo, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Setelah diperiksa selama tujuh jam, Nowo langsung ditahan dan dimasukkan ke mobil tahanan Kejati Jatim.
Saat diperiksa, tersangka didampingi kuasa hukumnya. Tersangka yang mengenakan kemeja putih, diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Saat digelandang petugas menuju mobil tahanan, tersangka hanya tertunduk sambil menutup wajahnya dan tak berani melihat sorot kamera wartawan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, Nowo Ismanto adalah tersangka pengadaan beras miskin (raskin) dan pengadaan beras pasaran umum. Total kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp1,3 miliar.
“Tersangka dijerat pasal 1 ayat (1), pasal 2,3 dan 8 UU Tipikor tahun 2001 atas perubahan UU Tipikor Nomor 20 tahun 1999,” katanya, di Surabaya, Selasa (22/12/2015).
Romy menjelaskan, modus dari korupsi ini, tersangka tidak menyetorkan uang pengadaan gabah yang dibeli dari petani di Kabupaten Ponorogo. Namun, oleh pria yang menjabat sebagai Manager Unit Pengadaan Gabah dan Beras (UPGB) Sub-Drive Bulog Ponorogo ini, uang pembelian beras tidak disetorkan kepada petani.
“Total kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar. Itu digunakan tersangka untuk memperkaya diri dengan digunakan membeli mobil dan kepentingan pribadi lainnya,” jelas Romy setelah proses penahanan.
SAN
http://jatim.metrotvnews.com/read/2015/12/22/462889/korupsi-rp1-3-miliar-manajer-bulog-ditahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar