Minggu, 06 Desember 2015
JAKARTA. Pro kontra pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN) menjadi salah satu penghambat terbentuknya badan ini. Padahal, berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Pangan No 18 Tahun 2012, BPN harusnya sudah terbentuk sebelum 17 November 2015.
Namun setelah batas waktu pembentukan itu, Kementerian Pertanian (Kemtan) melempar tanggungjawab Kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB).
Sebab saat ini, draf pembentukan BPN yang disusun Kemtan telah sampai di Kementerian PAN-RB dan belum diproses sampai ke meja presiden. Dalam draf usulan tersebut, Kemtan menawarkan sejumlah alternatif pembentukan BPN. Salah satunya adalah dengan menjadikan Bulog sebagai peyokong logistik BPN.
Artinya akan ada badan baru yang akan berfungsi sebagai BPN. Namun di sisi lain, ada juga desakan untuk mengangkat Bulog sebagai BPN bersama dengan Badan Ketahanan Pangan (BKP) yang sekarang di bawah Kemtan.
Kemtan menginginkan ada badan baru yang menjadi BPN dan berwenang melakukan pengaturan stok pangan, distribusi pangan, konsumsi pangan, kualitas pangan serta kewenangan menerbitkan rekomendasi untuk ekspor dan impor pangan. Selain itu, BPN juga berwenang melakukan pengawasan keamanan pangan dan memantau harga.
Menurut Kepala Badan Ketahanan Pangan Kemtan Gardjita Budi salah satu yang diusulkan pihaknya adalah bagaimana BPN berfungsi sebagai regulator dan Bulog sebagai pelaksana. Namun ia menepis bila hal itu bermaksud agar satu institusi saling membawahi, melainkan saling bersinergi. "Jadi tidak ada statement yang mengatakan membawahi Bulog atau dibawahi Bulog," tambahnya.
Gardjita menjelaskan BPN yang diusulkan Kemtan itu mirip dengan BPOM yang langsung di bawah presiden. Dalam usulan tersebut, Kemtan juga membuka alternatif BPN bekerjasama dengan kementerian teknis bila menyangkut hal-hal teknis pengadaan pangan. Sehingga sinergi antar lembaga pemerintah dalam membentuk BPN lebih kuat.
Sejauh ini, draf usulan pembentukan BPN sudah dalam tahap finalisasi dan ada beberapa koreksi yang dilakukan Kementerian Koordinator Perekonomian dan ditargetkan selesai sebelum tutup tahun. Atau paling banter awal tahun 2016 sudah diteken presiden.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mendukung penuh upaya pemerintah menjadikan Perum Bulog sebagai salah satu penyokong BPN yang akan dibentuk. Namun ia mengingatkan agar pemerintah tidak perlu lagi membentuk badan baru.
Pasalnya, sampai saat ini, hanya Bulog yang paling siap menjalankan tugas sebagai penyangga pangan nasional. "Bulog itu sudah punya infrastruktur logistik yang lengkap dari pusat sampai ke daerah," ujarnya.
Menurut Herman, seharusnya Bulog dimergerkan dengan BKP Kemtan sehingga menjadi BPN. Di sini , Bulog sebagai badan urusan logistik berfungsi sebagai penyokong logistik pangan, dan BPN yang terdiri dari Perum Bulog dan BKP menjadi regulator yang mengatur stok, dan pasokan pangan. "Inilah yang menjadi semangat awal pemerintah dan DPR saat membentuk UU pangan," pungkas Herman.
http://nasional.kontan.co.id/news/pro-kontra-bulog-sebagai-badan-pangan-nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar