Kamis, 6 November 2014
Presiden Joko Widodo: Swasembada Pangan dalam Tiga Tahun
SIDENRENG RAPPANG, KOMPAS — Presiden Joko Widodo menargetkan swasembada pangan, terutama beras, jagung, dan kedelai, terwujud dalam kurun waktu tiga tahun. Peningkatan produksi akan digenjot sehingga dalam dua tahun impor komoditas tersebut, khususnya beras, bisa dihentikan.
Hal itu dikemukakan Presiden Joko Widodo saat meletakkan batu pertama proyek rehabilitasi saluran irigasi sekunder Belawa di Desa Talumae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Rabu (5/11). Lokasi tersebut sekitar 180 kilometer arah utara Makassar.
Presiden didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, serta Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.
”Kami harapkan nanti (produksi beras) dalam tiga tahun betul-betul melimpah dan swasembada,” kata Presiden. Melalui peningkatan produksi, ia memperkirakan pada tahun kedua impor sudah bisa dihentikan. Peningkatan produksi pangan juga diprioritaskan untuk komoditas jagung dan kedelai yang selama ini kebutuhan impornya besar.
Untuk mewujudkan target tersebut, Presiden mengatakan, pemerintahannya akan membangun 25-30 waduk dalam kurun waktu lima tahun. Tahun depan ada 11 waduk yang akan dimulai pembangunannya dengan anggaran Rp 8,2 triliun di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Sebanyak lima waduk dijadwalkan dimulai pembangunannya pada Januari-Februari 2015, yakni di Aceh, Banten, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Timur. ”Kemudian, pada Juli-Agustus ada di enam lokasi lain,” kata Presiden.
Selain waduk, Presiden juga menegaskan pentingnya penambahan dan perbaikan irigasi untuk menopang peningkatan produksi pangan. Saat ini, 52 persen saluran irigasi di Indonesia dalam kondisi rusak termakan usia. ”Ada yang 25 tahun belum pernah diperbaiki,” katanya.
Seusai kunjungan sekitar 1,5 jam, Presiden Joko Widodo meninggalkan Sidrap menuju Kabupaten Pinrang untuk panen padi. Pada Kamis ini, Presiden dijadwalkan berkunjung ke Mamuju, Sulawesi Barat, dan Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sewa tanah dilarang
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, negara atau pemerintah tidak boleh menyewakan tanah kepada petani. Hal itu bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. MK menghapus ketentuan hak sewa itu yang ada di dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
”Sewa-menyewa tanah antara negara atau pemerintah dan petani bertentangan dengan prinsip pengelolaan bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (vide Pasal 33 Ayat [3] UUD 1945),” ujar Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, di Jakarta, Rabu.
MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan antara lain oleh Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Serikat Petani Indonesia (SPI), Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD), Aliansi Petani Indonesia, Komisi Pembaruan Agraria (KPA), dan Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa).
(ANA/MAS/ENG)
http://epaper1.kompas.com/kompas/books/141106kompas/#/18/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar