Hendri Saparini, Direktur CORE (Centre of Reform on Economic) Indonesia |
Coba, tunjukkan keberpihakannya di mana? Banyak hal di UU itu yang akan ditetapkan oleh Menteri sehingga arahnya menjadi tidak jelas
"Coba, tunjukkan keberpihakannya di mana? Banyak hal di UU itu yang akan ditetapkan oleh Menteri sehingga arahnya menjadi tidak jelas," kata Hendri Saparini, di Auditorium LIPI, Jakarta, Rabu (19/2).
UU Perdagangan mengamanatkan sembilan peraturan pemerintah, 14 peraturan presiden, dan 20 peraturan menteri dengan 19 poin penting. Terlihat jelas bahwa peraturan menteri mendominasi isi UU tersebut.
Memang, salah pasal UU tersebut mencamtukan soal pengendalian harga. Namun, tidak jelas komoditas apa saja yang dikendalikan. Dengan demikian, tak jelas pula instrumen apa yang ditentukan oleh pemerintah untuk memperbaiki kondisi perekonomian.
Menurut Hendri, inflasi akan tetap tinggi karena harga tidak dikendalikan. Taruhlah Bulog bisa mengendalikan harga beras, "Tapi berasnya tidak dia kendalikan. Bulog hanya melakukan operasi pasar untuk beras. Sedang untuk pengendalian komoditi lain, Bulog tak punya kewenangan."
Hal itu terjadi karena UU Perdagangan tidak menentukan pihak yang menetapkan komoditas strategis. Soal kedelai, misalnya, "Sudah ada UU Perdagangan, masa harus ada kebijakan lagi untuk menjaga agar kedelai bisa terpenuhi harganya supaya stabil."
Mestinya, kata dia, UU Perdagangan mengatur soal pasokan harga dikaitkan dengan banjirnya komoditas dari luar dan upaya peningkatan produksi dalam negeri. "Hal itu harus saling dikaitkan sebagai strategi bersama. Tanpa strategi, harga tak bakal terkendali," kata direktur CORE (Centre of Reform on Economic) ini.
http://www.jurnalparlemen.com/view/7826/ruu-perdagangan-belum-memihak-kepentingan-nasional.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar