Rabu, 12 Februari 2014

Beras Impor, Bulog Bantah Tudingan Ali Masykur

Rabu, 12 Februari 2014

TEMPO.CO , Jakarta - Direktur Utama Perum Bulog, Sutarto Alimoeso menyatakan perusahaannya tetap membayar bea masuk meski impor berasnya ditujukan untuk pengadaan raskin atau operasi pasar. "Tidak ada keistimewaan, kami tetap bayar bea masuk," kata Sutarto saat dihubungi Tempo, Selasa 11 Februari 2014.

Perkataan Sutarto tersebut sekaligus membantah pernyataan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa, yang menyebut bahwa impor beras dengan kode HS 1006.30.90.00 untuk raskin dan operasi pasar oleh Bulog bebas bea masuk. Menurut Masykur, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.011/2011. (Baca pula: Mentan Pastikan Beras Vietnam di Cipinang Ilegal).

Adapun menurut Sutarto, impor beras saat ini harus mengacu pada dasar hukum Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008, sebagaimana diperbarui dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 35/M-DAG/PER/8/2009 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 06/ M-DAG/PER/2/2012.

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa jenis beras lain-lain (Kode HS 1006.30.90.00 yang sesuai BTKI 2012 berubah ke Kode HS 1006.30.99.00) hanya bisa diimpor dengan tingkat kepecahan 5-25 persen dan hanya bisa diimpor oleh Perum Bulog.

Sutarto menyatakan, terakhir kali Bulog mengimpor beras untuk menambah stoknya adalah pada 2012. Impor tersebut, menurutnya dilakukan sendiri oleh Bulog. "Tidak ada rekanan, kami datangkan langsung dari produsennya," ujarya.

Pada 2012, kata Sutarto, 760 ribu ton beras kualitas medium didatangkan dari Vietnam dan India. Setelah itu pada 2013 tidak impor. Menurut Sutarto, tahun ini Bulog pun belum berencana mengimpor beras raskin dan operasi pasar. Sebab, cadangan bahan pangan ini di gudang masih 1,91 juta ton. (Baca juga: Gita Terseret Beras Ilegal, Ini Pembelaan Istana).

PINGIT ARIA

http://www.tempo.co/read/news/2014/02/12/090553343/Beras-Impor-Bulog-Bantah-Tudingan-Ali-Masykur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar