Senin, 03 Februari 2014

Beras Impor Bikin Susah

Senin, 3 Februari 2014


 Jika penanganan terjadinya beras impor ilegal asal Vietnam sesuai dengan jadwal, pada awal pekan ini, kita akan mengetahui siapa-siapa saja yang akan terkena sanksi oleh pemerintah.

Lebih dari itu, kita juga akan mengetahui pejabat mana yang bertanggung jawab atas terjadinya beras impor ilegal tersebut.
Ya, kita sangat berharap pemerintah tegas agar tidak ada lagi kasus serupa yang terulang.

Ini artinya, kasus beras impor ilegal tak boleh dianggap sudah kadung menjadi nasi, apalagi bubur. Siapa pun yang melanggar peraturan mesti diberikan sanksi, entah itu pidana ataupun perdata, dan harus memberikan efek jera.

Seperti diketahui, terungkapnya beras impor ilegal asal Vietnam bermula dari keluhan pedagang beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta.

Mereka merasa heran kenapa pemerintah memberikan izin beras premium asal Vietnam, sementara peraturan yang berlaku hanya memberikan rekomendasi impor beras premium Jasmine asal Thailand, Basmati asal India, dan Japonica asal Jepang.

Pihak yang merasa dituding pertama kali, yakni Kementerian Perdagangan, tak mau disalahkan. Keabsahan beras Vietnam tersebut kemudian divalidasi kepada instansi terkait, yaitu Bea dan Cukai. Hasilnya ternyata legal karena sesuai dengan surat persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merilis impor beras dengan pos tarif atau Harmonisasi (HS) 1006.30.99.00 asal Vietnam.

Jumlahnya 83 kali impor dengan keterlibatan 58 importir selain Perum Bulog. Total kuota yang diberikan Kemendag sebanyak 16.900 ton melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan.

Namun, keseluruhan impor beras dengan Kode HS dimaksud telah dilengkapi dengan Laporan Surveyor (total sebanyak 83 Dokumen PIB dan 83 Laporan Surveyor) yang telah diterbitkan dan dikirimkan oleh Kementerian Perdagangan melalui Portal Indonesia National Single Window.

Impor beras tersebut juga telah dilengkapi dengan perizinan yang diperlukan berupa SPI (Surat Persetujuan Impor) dari Kemendag. Walaupun semestinya perizinan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/ M-DAG/PER/2/2012, perizinan tersebut sah dan dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Perdagangan.

Ironisnya, instansi yang mengeluarkan izin tersebut malah mengalihkan masalah ke pihak Kementerian Pertanian. Alasannya, izin keluar berasal dari rekomendasi Kementerian Pertanian. Tetapi, pihak Kementerian Pertanian tak mau disalahkan. Sontak instansi itu membantah telah memberikan rekomendasi.
Sampai pada pihak yang belum mau bertanggung jawab, tahu-tahu Gita Wiryawan mengumumkan untuk mengundurkan diri jabatan menteri perdagangan. Sekalipun beralasan bukan karena terseret impor beras ilegal, penanganan kasus ini bakal menjadi masalah baru.

Terlepas dari persoalan jabatan, yang terpenting adalah Kementerian Perdagangan kini sedang memeriksa tiga importir beras yang ditengarai menyebabkan masuknya beras impor medium asal Vietnam. Dari tiga importir itu, dua di antaranya ditengarai melakukan kesalahan prosedur perizinan, sementara satu lainnya diduga memberikan izin rekomendasi impor untuk perusahaan lain.

Kabarnya, hari ini (Senin, 3/2), Kementerian Perdagangan akan mengumumkan hasilnya, apakah ketiga importir beras itu hanya diberikan sanksi administratif, yakni pencabutan izin impor, atau tindak pidana yang kemudian akan dilimpahkan ke instansi lain yang berwenang.

Kita tentunya hanya bisa berharap pemerintah tegas kepada mereka yang menyalahgunakan kebijakan. Kalaupun dia pegawai negeri, harus diberikan sanksi yang memberikan efek jera, sedangkan kepada kalangan pengusaha atau importir bukan semata-mata pencabutan izin, tapi harus juga denda yang setimpal dengan kerugian yang dialami sektor pertanian kita.

http://koran-jakarta.com/?4854-beras%20impor%20bikin%20susah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar