Minggu, 9 Februari 2014
RIMANEWS-Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menghimbau imbalan jasa pelaksanaan verifikasi oleh surveyor terhadap beras impor dapat dibiayai negara. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya konflik kepentingan.
“Kami menghimbau penunjukkan surveyor oleh Menteri Perdagangan dapat juga membiayai jasa surveyor agar tidak ada konflik kepentingan,” katanya dalam focus discussion group dengan tema kedaulatan pangan, di Jakarta, Sabtu (8/2).
Selama ini, kata dia surveyor diperbolehkan untuk dibiayai oleh importir dan eksportir. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 tentang ketentuan impor dan ekspor beras.
Pasal 11 ayat 4 menyebut pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis, surveyor dapat memungut imbalan jasa yang diberikannya dari importir atau eksportir, yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
“Itu baru himbauan saja. Saat ini masih dalam pengumpulan data. Kalau Anda ingin memecahkan masalah beras. Anda harus tahu sumber awalnya. Tolong dilihat penyebabnya, bukan beras yang sudah ada di pasar,” ujarnya.
Seperti diketahui, BPK tengah menyelidiki kasus impor beras Vietnam yang memiliki potensi kejanggalan dalam beleid pemerintah. BPK juga tengah menganalisa peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan surveyor dalam kasus impor beras tersebut.
Dia mengatakan jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka BPK segera menginformasikan kepada aparat penegak hukum. [Ach/aktl]
http://www.rimanews.com/read/20140209/141622/bpk-minta-negara-biayai-jasa-surveyor-impor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar