Rabu, 12 Februari 2014

Kisruh Beras Impor, Kementerian Akan Revisi Aturan

Rabu, 12 Februari 2014

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menyatakan Kementerian Perdagangan masih menunggu laporan resmi dari Bea dan Cukai untuk melakukan penyelidikan lanjutan soal beras impor Vietnam. "Masih kami tunggu," ujarnya di Jakarta, Rabu, 12 Februari 2014. (Baca: Bea-Cukai: Beras Vietnam Kantongi Izin Kemendag).

Jika terbukti bersalah, Bayu menyatakan akan mencabut izin importir beras yang nakal. Bahkan, bila para importir ini terbukti mendatangkan beras yang tak sesuai ketentuan, mereka tak lagi bisa mengajukan izin impor. "Kalau memang terbukti akan dicabut izinnya dan di-black list," katanya.

Bea dan Cukai sebelumnya telah menahan 800 ton beras impor asal Vietnam di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Beras yang diangkut dalam 32 peti kemas itu didatangkan tiga perusahaan, yakni CV PS sebanyak 200 ton, CV KFI 400 ton, dan PT TML 200 ton. Dokumen impor menyebutkan ketiga perusahaan mendatangkan beras Thai Hom Mali dengan kode pos tarif 1006.30.40.00. Namun, setelah diperiksa di jalur merah, diduga beras tersebut berjenis beras wangi (fragrant rice). (Baca pula: Pelapor Beras Ilegal Diduga Importir Beras Vietnam).

Bayu menyadari ada beberapa kelemahan dalam pengawasan impor beras ini. "Kami berupaya memperbaiki menyeluruh," ujarnya. Di antara masalah tersebut adalah kode HS 1006309900 berlaku untuk tiga jenis beras, yakni Beras Basmati, Japonica, dan beras hibah. Kode HS ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2011 dan dimasukkan dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) yang mulai berlaku pada 2012.

Untuk mengatasi masalah ini, kata Bayu, Kementerian Perdagangan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2012 itu dengan menambahkan kriteria "Uraian Barang", termasuk untuk jenis beras pada kode HS yang sama. Nantinya Bea dan Cukai juga diminta untuk tidak saja melihat kode HS tapi juga merinci uraian barang masuk. "Sehingga potensi penyalahgunaan persamaan kode HS bisa diminimalisasi," ujarnya.

Persoalan lain, pemeriksaan sebelum pengapalan (pre-shipmen inspection) yang dilakukan surveyor tak menyeluruh karena menggunakan sistem sampling. Pemerintah kini mengkaji untuk membuat sistem pemeriksaan yang lebih menyeluruh.

PINGIT ARIA

http://www.tempo.co/read/news/2014/02/12/092553555/Kisruh-Beras-Impor-Kementerian-Akan-Revisi-Aturan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar