Sabtu, 13 Desember 2014
Jakarta -Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 176/2014 tentang Pembubaran 10 Lembaga Nonstruktural pada 4 Desember 2014 lalu, salah satunya keberadaan Dewan Gula Indonesia (DGI).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia (Apegti) Natsir Mansyur sebelumnya pernah mengatakan selama ini peranan Dewan Gula Indonesia yang diketuai oleh Menteri Pertanian tak berjalan.
Natsir mengaku salah satu anggota Dewan Gula bagian distribusi, namun tak pernah diajak untuk rapat atau pertemuan.
"Dewan Gula dibubarkan saja, tak berfungsi dengan baik. Padahal Dewan Gula tempat bagaimana mengatur manajemen produksi, perdagangan, dan distribusi gula," kata Natsir kemarin.
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Sabtu (13/12/2014), pertimbangan pembubaran lembaga non struktural tersebut untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.
Kesepuluh lembaga nonstruktural yang dibubarkan itu yakni Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Dewan Gula Indonesia.
(hen/hen)
http://finance.detik.com/read/2014/12/13/112957/2776380/4/jokowi-bubarkan-dewan-gula-indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar